Mal Dibuka, Ini Syarat untuk Pengunjung

Mal Dibuka, Ini Syarat untuk Pengunjung
istimewa

Meski pemerintah telah membolehkan pusat perbelanjaan dan mal dibuka kembali, namun tidak semua pengunjung dibolehkan untuk masuk. Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh setiap pengunjung.

Pengunjung pusat perbelanjaan dan mal wajib mendukung program pemerintah yaitu vaksinasi. Hanya mereka yang sudah divaksin yang dibolehkan masuk mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jika ada warga yang belum divaksin, maka pihak pengelola harus tegas melarang untuk masuk.

Selain vaksin, kriteria umur juga menjadi syarat untuk diperbolehkan masuk. "Anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun akan dilarang masuk mal, pusat perbelanjaan sementara ini," tegas Luhut Binsar Panjaitan, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (9/8/2021) malam.

Baca Juga : Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19 di RSUD Mulai Banyak yang Kosong

Tak hanya untuk pengunjung, pihak pengelola gedung pusat perbelanjaan dan mal juga wajib mendukung kebijakan pemerintah yakni tertib dalam memberikan kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen. Jika kedapatan melebihi kapasitas tentu ada sanksi yang bakal diberikan kepada pihak pengelola gedung.

Diketahui, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal di empat kota di Jawa-Bali diantaranya Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya.

Baca Juga : Kemendikbudristek: HIMAS 2021 Momen Pengingat Resiliensi Hadapi Pandemi


Editor : JakaPermana