Miris...Tiga Bulan Jelang Pensiun, Oknum Lapas Sukabumi Diciduk

Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, menangkap oknum pegawai Lembaga Permasyarakat Nyomplong Kelas II B Sukabumi yang menjadi kurir narkoba untuk warga binaan lapas tersebut.

Miris...Tiga Bulan Jelang Pensiun, Oknum Lapas Sukabumi Diciduk
INILAH, Sukabumi – Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, menangkap oknum pegawai Lembaga Permasyarakat Nyomplong Kelas II B Sukabumi yang menjadi kurir narkoba untuk warga binaan lapas tersebut.
 
“Tersangka berinisial UK (53) kami tangkap saat hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan di power bank ke dalam Lapas Nyomplong tempat bekerjanya,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, Kamis (17/1/2019).
 
Menurutnya, tersangka yang merupakan PNS tersebut kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 3,33 gram yang diduga untuk diselundupkan kepada narapidana yang memesan barang haram tersebut.
 
Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba di dalam lapas yang tentunya berkoordinasi dengan pihak lapas itu sendiri. "Tersangka sudah kami tangkap dan ditahan untuk pengembangan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Narkoba nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penajara," tambahnya.
 
Kalapas Kelas II B Nyomplong, Sukabumi Yunianto mengakui tersangkan merupaka merupakan pegawai aktif lapas ini dan statusnya PNS. Bahkan tiga bulan lagi UK pun akan pensiun dari jabatannya. (*)
 


Editor : inilahkoran