Paguyuban Warga Bantaran Rel Tetap Tolak Reaktivasi KA Cibatu-Cikajang

Warga bantaran rel kereta api (KA) yang tergabung dalam Paguyuban Warga Masyarakat Bantaran Rel (PWMBR) Garut tetap menolak reaktivasi jalur KA Cibatu-Cikajang. Mereka menilai program tersebut merupak

Paguyuban Warga Bantaran Rel Tetap Tolak Reaktivasi KA Cibatu-Cikajang
INILAH, Garut – Warga bantaran rel kereta api (KA) yang tergabung dalam Paguyuban Warga Masyarakat Bantaran Rel (PWMBR) Garut tetap menolak reaktivasi jalur KA Cibatu-Cikajang. Mereka menilai program tersebut merupakan kepentingan bisnis investor asing mengatasnamakan pembangunan dan pariwisata.
 
Ketua PWMBR Garut Dindin Jaelani mengatakan, reaktivasi KA Cibatu-Cikajang belum tentu berdampak baik terhadap masyarakat. Perencanaan program reaktivasi KA tak pernah melibatkan masyarakat terdampak.
 
“Kami menagih janji Bupati Garut Rudy Gunawan yang akan mempertemukan warga dengan Gubernur Jabar berkaitan dampak dan solusi program reaktivasi KA Cibatu-Cikajang. Kita tetap menolak reaktivasi," kata Dindin didampingi Sekretaris Alimudin kepada INILAH, Senin (7/1/2019).
 
Dindin menyatakan, program reaktivasi KA sudah dimulai dengan pembebasan lahan dari bangunan dan permukiman penduduk pada Desember 2018. Hal itu sebagai bagian dari pelaksanaan reaktivasi KA Cibatu-Cikajang tahap pertama pada jalur Cibatu-Garut Kota.
 
Alimudin menambahkan, reaktivasi KA Cibatu-Cikajang bisa berlanjut kalau pemerintah sanggup menyediakan hunian layak bagi warga bantaran rel yang tergusur program tersebut. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD Negara RI 1945 yang menjamin setiap orang berhak hidup sejahtera lahir bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan sehat.
 
Juga hurup b UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU-PKP) yang menyatakan negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal, serta menghuni rumah layak, dan terjangkau di dalam perumahan sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
 
"Kami berharap Allah meridhoi dan mengabulkan perjuangan ini. Sehingga seluruh pemangku kebijakan empati dan peduli pada warga masyarakat bantaran rel yang akan tergusur atas nama pariwisata dan pembangunan ini," katanya.
 
Sebelumnya, saat menghadapi aksi unjuk rasa massa PWMBR Garut di depan kantor Bupati Garut pada 27 Desember 2018, Bupati Rudy menyatakan akan mengundang warga bertemu dengan Gubernur dan PT KAI guna mencari penyelesaian atas masalah reaktivasi KA Cibatu-Cikajang. 
 
Rudy bahkan sempat menegaskan Pemkab Garut belum membuat kesepakatan dengan Gubernur dan PT KAI tentang program reaktivasi KA Cibatu-Cikajang yang dipersoalkan PWMBR Garut tersebut.
 
"Saya berharap ada dialog, komunikasi konstruktif dengan Bapak Gubernur, dan PT KAI untuk selesaikan ini. Sebab kalau PT KAI buat jalur lagi, tentu ini sudah tak sesuai dengan keadaan di lapangan," ujarnya.


Editor : inilahkoran