Parfum Beralkohol di Baju, Sahkah Shalatnya? Buya Yahya Beri Jawaban Tegas!

Menurut Buya Yahya, dalam mazhab Syafii, alkohol termasuk najis. Hal ini berarti, jika parfum yang disemprotkan mengandung alkohol dan mengenai baju, maka baju tersebut tidak boleh dipakai untuk shalat sebelum dibersihkan terlebih dahulu.

Parfum Beralkohol di Baju, Sahkah Shalatnya? Buya Yahya Beri Jawaban Tegas!
Parfum Beralkohol di Baju, Sahkah Shalatnya? Buya Yahya Beri Jawaban Tegas!

INILAHKORAN, Bandung – Pernahkah kamu ragu saat hendak shalat karena bajumu terkena parfum beralkohol?

Tenang, Buya Yahya, pendakwah kondang Indonesia, memberikan penjelasannya yang tegas. Menurut Buya Yahya, dalam mazhab Syafii, alkohol termasuk najis.

Hal ini berarti, jika parfum yang disemprotkan mengandung alkohol dan mengenai baju, maka baju tersebut tidak boleh dipakai untuk shalat sebelum dibersihkan terlebih dahulu.

Baca Juga : Jin Ganggu? Jangan Takut! Buya Yahya Kasih Solusinya: Pukul Saja!

"Jika cairan khamr mengenai pakaian dan digunakan untuk shalat, maka tidak sah karena sudah terkena najis," terang Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum ini berdasarkan pemahaman bahwa alkohol berasal dari sari pati khamr yang haram diminum.

Oleh karena itu, segala sesuatu yang bersentuhan dengan khamr, termasuk alkohol, dianggap najis.***

Baca Juga : Sholatmu Meniru Ahli Neraka? Hindari Gerakan Ini Kata Buya Yahya!


Editor : Yosep Saepul Ramadan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.