Pastikan Hak Konstitusi Terpenuhi, Bawaslu Kabupaten Bandung Patroli Kawal Hak Pilih 

Memastikan masyarakat terdaftar hak pilihnya dalam daftar pemilih Bawaslu Kabupaten Bandung akan lakukan patroli kawal hak pilih dalam mengawasi pelaksanaan coklit yang dilakukan Pantarlih di lapangan.

Pastikan Hak Konstitusi Terpenuhi, Bawaslu Kabupaten Bandung Patroli Kawal Hak Pilih 
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bandung Dede Sodikin mengatakan, dalam waktu pelaksanaan coklit kita instruksikan untuk melakukan patroli kawal hak pilih dengan melakukan pengawasan langsung dan uji petik. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - Memastikan masyarakat terdaftar hak pilihnya dalam daftar pemilih Bawaslu Kabupaten Bandung akan lakukan patroli kawal hak pilih dalam mengawasi pelaksanaan coklit yang dilakukan Pantarlih di lapangan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bandung Dede Sodikin mengatakan, dalam waktu pelaksanaan coklit kita instruksikan untuk melakukan patroli kawal hak pilih dengan melakukan pengawasan langsung dan uji petik.

"Selama 3 hari kita akan melakukan pengawasan melekat dan 21 hari, kita (Bawaslu Kabupaten Bandung) akan lakukan uji petik dengan memastikan pemilih yang memiliki hak pilih dan sudah dicoklit itu kita pastikan kembali," kata Dede di Soreang, Rabu 26 Juni 2024.

Baca Juga : Pastikan hak pilih Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Bandung Patroli Kawal Hak Pilih

Dede menambahkan, kerawanan dalam tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih masih adanya warga yang tercatat tidak memenuhi syarat dan memenuhi syarat dalam daftar pemilih.

"Maka nanti kita minta seluruh jajaran pengawas pemilu kecamatan dan PKD untuk memastikan proses coklit harus sesuai ketentuan terutama berkaitan pemilih memenuhi syarat belum masuk dalam daftar pemilih," ujarnya.

Selanjutnya, Dede Sodikin menyampaikan agar Pantarlih dalam melaksanakan coklit harus sesuai prosedur dan mekanisme coklit yakni dengan tidak melakukan pelimpahan tugas ke orang lain dan proses coklit dilakukan door to door.

Baca Juga : Tak Hanya Dorong Program PTSL, Komisi II DPR RI Soroti Persoalan Kades yang Protes Karena Kehilangan "Lahan"

"Maka apabila ada masyarakat yang belum tercoklit segera laporkan kepada pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan Bawaslu Kabupaten Bandung karena kita buka posko pengaduan kawal hak pilih," katanya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.