Pembebasan Lahan Kereta Cepat, Bekasi Paling Minim

Dari delapan daerah di Jawa Barat, progres pembebasan bidang tanah pembangunan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung oleh PT KCIC di Kota maupun Kabupaten Bekasi tergolong paling minim. Pembebasan bidang tanah di kedua wilayah tersebut baru selesai sekitar 40 persen. 

Pembebasan Lahan Kereta Cepat, Bekasi Paling Minim
Dari delapan daerah di Jawa Barat, progres pembebasan bidang tanah pembangunan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung oleh PT KCIC di Kota maupun Kabupaten Bekasi tergolong paling minim. Pembebasan bidang tanah di kedua wilayah tersebut baru selesai sekitar 40 persen. ANTARA FOTO/Risky Andrianto

INILAH, Bandung-Dari delapan daerah di Jawa Barat, progres pembebasan bidang tanah pembangunan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung oleh PT KCIC di Kota maupun Kabupaten Bekasi tergolong paling minim. Pembebasan bidang tanah di kedua wilayah tersebut baru selesai sekitar 40 persen. 

Diketahui, untuk pembangunan Kereta Api Cepat ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jabar sedang berupaya membebaskan 7.400 bidang tanah. 

"Ditargetkan pada tahun 2019 ini pembebasan bidang tanah (Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung) bisa selesai,"  ujar Kepala Kanwil ATR/BPN Jabar Yusuf Purnama.

Adapun Kota dan Kabupaten Bekasi memiliki bobot yang sama, yakin baru tuntas sekitar 40 persen. Menurut Yusuf, hal itu lantaran terdapat beberapa persoalan terkait tanah yang sejak dari awal memang bermasalah.

"Itu Bekasi baru 40 persen, karena ada persoalan tanah yang sejak semula itu masalah. Bukan karena kena rel saja tapi sejak semula memang bermasalah, tumpang tindih kepemilikan sama sertifikat ganda. Dua-duanya sama itu, kabupaten dan kota bobotnya sama," paparnya. 

Selain Kota dan Kabupaten Bekasi, progres pembebasan bidang tanah pada beberapa daerah lainnya yang terlewati pembangunan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung sudah di kisaran 60 persen.  Namun untuk Kabupaten Bandung, dia mengklaim sudah mencapai 100 persen. 

Adapun yang baru 60 persen itu, salah satunya Kota Cimahi yang memang masih menyisakan beberapa bidang tanah untuk pembebasan. Hanya saja, menurut aturan dan mekanisme yang ada, sisa bidang tanah tersebut masih terlalu luas dan tidak bisa diganti rugi. 

Halaman :


Editor : JakaPermana