Pemerintah Pusat Dianggap Tidak Memiliki Alasan untuk Menahan Pembangunan Jalan Puncak II

Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) maupun pemerintah pusat dianggap tidak memiliki lagi alasan untuk 'menahan-nahan' pembangunan Jalan Poros Tengah Timur (PTT) atau Puncak II.

Pemerintah Pusat Dianggap Tidak Memiliki Alasan untuk Menahan Pembangunan Jalan Puncak II
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Sukamakmur - Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) maupun pemerintah pusat dianggap tidak memiliki lagi alasan untuk 'menahan-nahan' pembangunan Jalan Poros Tengah Timur (PTT) atau Puncak II.

Hal itu  demi pemerataan pembangunan di wilayah Kabupaten Bogor, karena saat ini majunya ekonomi di Kawasan Puncak tidak seiring dengan wilayah timur Kabupaten Bogor seperti Kecamatan Sukamakmur, Cariu, Tanjungsari dan lainnya.

"Dengan meninjau langsung lokasi, maka kami melihat tidak ada lagi alasan KemenPU-PR maupun pemerintaj pusat untuk melaksanakan pembangunan Jalan PTT atau Puncak II. Selain karena untuk mengurai kemacetan lalu lintas di Jalan Raya Puncak dan berkembangnya objek wisata di wilayah timur Kabupaten Bogor, alasan utama lainnya karena gemerlapnya ekonomi di Kawasan Puncak sangat kontras dengan pendapatan ekonomi masyarakat di Kecamatan Sukamakmur dan sekitarnya," kata anggota Komisi V DPR RI Mulyadi kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga : Polisi Kantongi Identitas Pemeran Video Mesum Nyeleneh di Bogor

Politikus Partai Gerindra ini menerangkan untuk memastikan rencanan pembangunan Jalan Puncak II masuk dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (RAPBN) Tahun 2020 maka dirinya pun sudah menemui Wakil Ketua DPR dan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.

"Saya yang juga anggota Banggar DPR sudah berupaya lainnya untuk memastikan rencana pembangunan Jalan Puncak II masuk kedalam RAPBN 2022 ialah dengan berkomunikasi dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Banggar DPR MH Said Abdullah," terangnya.

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin berpendapat pembangunan Jalan Puncak II demi kepentingan 4 kabupaten atau kota dan di 2 provinsi hingga bisa disimpulkan hal ini juga kepentingan nasional.

Baca Juga : Dewan Apresiasi Vaksinasi Drive Thru Lansia di Bogor, Keren Tanpa Antrean dan Kerumunan

"Setiap akhir pekan ada berita Kawasan Puncak macet, padahal saat ini di hari kerja juga  macet lalu lintas kendaraannya. Saya melihat solusi dari permasalahan itu ialah dengan membangun Jalan Puncak II yang menghubungkan wilayah Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Cianjur, Kabupaten Karawang, Kabupaten dan Kota Bekasi dengan Provinsi DKI Jakarta dan Provonsi Banten karena Jalan Puncak II ini nyambung dengan Jalan Bojonggede-Kemang (Bomang). Pendapat Kabupaten Bogor ini sudah saya sampaikan juga ke Presiden Joko Widodo," ucap Ade.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani