Pemkab Bogor Klaim Bagi Hasil Pajak 2021 Sudah Sesuai Hak dan Potensi Desa 

Pemkab Bogor memastikan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 70 tahun 2022 tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) merupakan komitmen untuk memberikan BHPRD sesuai hak dan potensi di masing-masing desa. Sehingga, tidak ada desa yang merasa dirugikan. 

Pemkab Bogor Klaim Bagi Hasil Pajak 2021 Sudah Sesuai Hak dan Potensi Desa 
Pemkab Bogor memastikan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 70 tahun 2022 tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) merupakan komitmen untuk memberikan BHPRD sesuai hak dan potensi di masing-masing desa. Sehingga, tidak ada desa yang merasa dirugikan. /Reza Zurifwan
INILAHKORAN, Bogor-Pemkab Bogor memastikan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 70 tahun 2022 tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) merupakan komitmen untuk memberikan BHPRD sesuai hak dan potensi di masing-masing desa. Sehingga, tidak ada desa yang merasa dirugikan. 
Kepala Bidang Penagihan, Keberatan dan Pengawasan Pendapatan Daerah pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Gandi Putra Siregar mengatakan BHPRD bersumber dari 10 komponen pajak daerah dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG). 
Menurut Gandi Putra Siregar, BHPRD dihitung dengan mempertimbangkan hasil penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang terdapat pada masing-masing desa. Artinya, penerimaan BHPRD oleh desa sangat dipengaruhi oleh penerimaan pajak daerah dan retribusi PBG di desa terkait. 
"Sehingga penerimaan BPHRD tidak akan selalu sama untuk setiap tahun, bisa bertambah atau berkurang dibanding penerimaan tahun sebelumnya," kata Gandi Putra Siregar, Rabu (28/09/2022). 
Ia menuturkan bahwa BHPRD dihitung berdasarkan penerimaan pajak dan retribusi di tahun sebelumnya sebesar 10 persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi setelah dikurangi biaya insentif 5 persen dalam hal tercapai target. Komposisinya, 60 persen dibagi secara merata kepada seluruh desa dan 40 persen dibagi secara proporsional. 
Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, BHPRD yang dibagikan pada Tahun 2022 adalah yang tertinggi. Bappenda juga telah melakukan evaluasi dengan penghitungan ulang secara keseluruhan yang totalnya mencapai Rp222.435.091.990. Artinya, meningkat sebesar Rp56.280.433.281 jika dibandingkan pada Tahun 2021
"Jadi ditetapkannya Perbup Bogor Nomor 70 tahun 2022 adalah agar setiap desa mendapatkan BHPRD sesuai haknya berdasarkan potensi di masing-masing desa, sehingga tidak ada desa yang dirugikan.  Setelah kami evaluasi memang ada yang perlu dikoreksi. Pemda tetap berkomitmen pendistribusian BPHRD ini sesuai haknya, sehingga tidak ada yang dirugikan," tuturnya. 
Ke depan, Gandi Putra Siregar menjelaskan Bappenda juga bakal membuat aplikasi perhitungan BHPRD sehingga desa bisa mengakses dengan mudah. Sementara untuk meningkatkan pendapatan daerah, desa juga diharapkan ikut aktif mengenal potensi pajak dan retribusi daerah. 
"Kami berharap aplikasi perhitungan BHPRD mudah diakdes dan meningkatkan pendapatan desa maupun daerah, aparatir desa juga bisa melaporkan adanya potensi pajak daerah di wilayah desa kepada pengelola pajak daerah dan mengimbau para wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan daerahnya," jelas Gandi sapaan akrabnya.
Diwawancara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Renaldi Yushab Fiansyah meminta para kepala desa (Kades) untuk melengkapi persyaratan pencairan BHPRD 2022. Tujuannya, agar BHPRD bisa segera dicairkan dan pemerintah desa bisa menggunakannya dengan maksimal. 
"Mekanisme pencairannya salah satu syaratnya adalah tahap 1 sudah dilaksanakan dan laporannya sudah masuk ke DPMD sebagai salah satu syarat untuk pencairan tahap kedua. Jadi Perbup yang sekarang berlaku itu bisa jadi dasar untuk pencairan tahap berikutnya," ucap Renaldi. 
Untuk itu, bagi desa yang sudah merencanakan pencairan, bisa langsung melakukan mekanisme permohonan pencairan. Saat ini, sudah ada beberapa desa yang sudah memulai proses tersebut. 
"Mekanisme pencairan itu sebenarnya ke BPKAD, tapi kita akan membantu menghimpun. Kita juga sambil melihat apakah persyaratannya sudah cukup atau kurang. Setelah beres semua kita sampaikan ke BPKAD dan jika memenuhi syarat maka uangnya akan langsung dikirim ke rekening desa," tambahnya. (Reza Zurifwan)


Editor : JakaPermana