Pemkot Keluarkan SE Larangan Judol dan Bersurat ke PPATK

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/2901-Kesra tentang larangan judi konvensional dan judi online di Kota Bogor.

Pemkot Keluarkan SE Larangan Judol dan Bersurat ke PPATK
Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari

INILAHKORAN, Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/2901-Kesra tentang larangan judi konvensional dan judi online di Kota Bogor. 

Selain itu akan ada rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor untuk menyamakan irama, langkah dan frekuensi untuk penanganan fenomena atau isu Judi Online (Judol) di kota hujan.

Hal itu dilakukan sambil menunggu jawaban dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), karena Pemkot Bogor sudah mengirimkan surat untuk validasi data yang digulirkan.

Baca Juga : Polisi Amankan Dua Kakek Cabul, Korban Disebutkan Ada Tiga Anak Perempuan Dibawah Umur

"Surat ke PPATK sudah dilayangkan, kami (Forkopimda) juga akan ngobrol menyamakan irama, langkah, frekuensi mengenai permasalahan atau isu Judol di Kota Bogor. Forkopimda Kota Bogor sepakat ini hal fenomena nasional yang ada di Kota Bogor dan perlu kita tangani bersama secara kompak dan seirama," ungkap Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari kepada INILAHKORAN dikutip Minggu 30 Juni 2024.

Hery melanjutkan, pihaknya mengimbau saja, ranah untuk para selebgram yang mempromosikan itu Aparat Penegak Hukum (APH) dan kedua di Kominfo untuk pendindakan aplikasi, sistemnya dan akunnya.

"Itu yang kami minta data-datanya, apa yang bisa kami bisa bantu pemerintah pusat untuk menangkal Judol. Surat Edaran atau SE ini bukan hanya untuk ASN, tapi imbauan untuk masyarakat. Kami hanya bisa mencegah dan mensosialisasikan agar tidak semakin besar dan bahkan berhenti. Yang menjadi pelaku, berhenti melakukan itu. Yang kedepannya tidak ada pelaku baru lagi," paparnya.

Baca Juga : Kemenkominfo Beri Tontonan Edukatif, Kiat Lindungi Anak dari Ancaman Dunia Online

Hery menjelaskan, kalau patroli siber selama ini sudah dilakukan APH dan Diskominfo Kota Bogor. Kalau untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tindak tegas, kalau ada yang terbukti tentu ada mekanisme nya. 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.