Pemprov-DPRD Bahas Raperda Pendidikan Keagamaan

Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna di Kantor DPRD Jawa Barat, Rabu (22/5/2019).

Pemprov-DPRD Bahas Raperda Pendidikan Keagamaan
Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna di Kantor DPRD Jawa Barat, Rabu (22/5/2019).

INILAH, Bandung-Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna di Kantor DPRD Jawa Barat, Rabu (22/5/2019).

Rapat Paripurna tersebut membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Barat, yakni Pendidikan Keagamaan, Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) tahun 2019-2039, dan Penyelenggaraan Kesehatan. 

Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Raperda Pendidikan Keagamaan dimaksudkan untuk menjadi pedoman Pemdaprov dalam memfasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

"Dengan adanya peraturan daerah ini, akan memperkuat aspek kelembagaan pendidikan keagamaan," ucap Emil –demikian Ridwan Kamil disapa--. 

Pendidikan Keagamaan sendiri perlu mendapatkan perhatian khusus. Pasalnya, Pendidikan Keagamaan merupakan salah satu cara untuk membentuk generasi bangsa yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai keagamaan yang berwawasan luas.

Maka itu, Pemdaprov Jawa Barat berkewajiban menjamin terselenggaranya Pendidikan Keagamaan di wilayahnya dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan amanah Undang-Undang.  

Raperda Pendidikan Keagamaan meliputi pendidikan formal, non formal, dan informal, lima agama yang diakui di Indonesia, yakni Islam, Kristen, Katolik, Buddha, dan Kong Hu Cu.

Halaman :


Editor : JakaPermana