Pemprov Jabar Terbitkan SE, ASN dan Pegawai BUMD Terlibat Judi Siap-Siap Disanksi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat terbitkan Surat Edaran (SE), yang mengatur siapapun ASN dan pegawai BUMD terlibat judi online (judol) maupun judi konvensional, maka siap-siap disanksi disiplin.
![Pemprov Jabar Terbitkan SE, ASN dan Pegawai BUMD Terlibat Judi Siap-Siap Disanksi](https://asset.inilahkoran.id/uploads/images/2024/06/image_750x_667bca718e23f.jpg)
INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat terbitkan Surat Edaran (SE), yang mengatur siapapun ASN dan pegawai BUMD terlibat judi online (judol) maupun judi konvensional, maka siap-siap disanksi disiplin.
Peringatan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional, yang dikeluarkan 27 Juni 2024.
Baca Juga : Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat Parade Asia Afrika Festival 2024
Pihak Inspektorat Daerah Provinsi Jabar, Inspektorat Daerah kabupaten/kota dan Satuan Pengawasan Intern BUMD juga diminta melimpahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga : Ayu Ting Ting dan Fardhana Putus, Kiky Saputri: Semua yang Kamu Ceritain Bener
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN atau pegawai BUMD yang terbukti terlibat dalam transaksi judi online atau judi konvensional.
Halaman :
Editor : Ahmad Sayuti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1CPastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.