Pemprov Jabar Tetapkan UMK 2019, Karawang Masih Tertinggi

Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat mengumumkan besaran upah minumum kabupaten/kota (UMK) Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 melalui acara

Pemprov Jabar Tetapkan UMK 2019, Karawang Masih Tertinggi

INLAH, Bandung- Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat mengumumkan besaran upah minumum kabupaten/kota (UMK) Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 melalui acara Jabar Punya Informasi (Japri).

"Penetapan UMK Tahun 2019 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/kep1220-yanbangsos/2008 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di daerah provinsi Jawa Barat tahun 2019," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ferry Sofwan Arief di Gedung Sate Bandung, Rabu.

UMK Provinsi Jawa Barat tahun 2019 tertinggi ditempati oleh Kabupaten Karawang yakni sebesar Rp4.234.010,27 dan terendah ditempati oleh Kota Banjar sebesar Rp1.688.217,52.

Selain itu, lanjut Ferry, untuk tahun ini, UMK Kabupaten Pangandaran mengalami kenaikan hingga 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

"Jadi ini adalah diskresi berdasarkan kondisi dan situasi yang dalam pandangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Pangandaran akan menjadi tempat pertumbuhan ekonomi yang baru ke depan tentu harus ada daya tarik pekerja yang lebih profesional yang lebih kompeten " kata dia.

Pihaknya juga mengelompokkan upah minimum kabupaten/kota ke tiga kelompok seperti kabupaten/kota yang posisi upahnya sudah pada posisi angka empat juta rupiah yaitu tiga daerah Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi.

Kedua, kabupaten/kota yang posisi upahnya diangka tiga juta rupiah sebanyak lima kabupaten/kota, ketiga, kabupaten/kota yang posisi upahnya diangka dua juta rupiah ada 13 kabupaten/kota dan terakhir kabupaten kota yang posisi upahnya di bawah dua juta rupiah ada enam kabupaten/kota.


Editor : inilahkoran