Penampilan Baru dengan Tanam Rambut: Bolehkah dalam Islam? Jawaban Buya Yahya Mengungkap Hukumnya

Tak heran, berbagai prosedur kecantikan pun marak diminati, termasuk tanam rambut. Namun, bagi umat Islam, muncul pertanyaan terkait hukum tanam rambut dalam agama.

Penampilan Baru dengan Tanam Rambut: Bolehkah dalam Islam? Jawaban Buya Yahya Mengungkap Hukumnya
Tanam Rambut: Bolehkah dalam Islam? Jawaban Buya Yahya Mengungkap Hukumnya

INILAHKORAN, Bandung – Di era modern ini, penampilan menjadi salah satu aspek penting bagi banyak orang.

Tak heran, berbagai prosedur kecantikan pun marak diminati, termasuk tanam rambut. Namun, bagi umat Islam, muncul pertanyaan terkait hukum tanam rambut dalam agama.

Salah satu ulama ternama Indonesia, Buya Yahya, memberikan penjelasannya dalam sebuah ceramah.

Baca Juga : Larang Umat Muslim Tak Percaya Santet dan Guna-guna, Buya Yahya Bagikan Cara agar Terhindar dari Ilmu Hitam

Beliau menyampaikan bahwa tanam rambut pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam, dengan catatan tertentu.

"Menanam rambut diperkenankan, ada catatannya tentunya," jelas Buya Yahya.

Catatan yang dimaksud Buya Yahya adalah tujuan dari tanam rambut tersebut.

Baca Juga : Sahkah Mengaminkan Doa Tanpa Memahami Maknanya? Jawaban Buya Yahya

Menurut beliau, tanam rambut dibolehkan jika dilakukan untuk mengembalikan sesuatu yang semula sudah ada, seperti pada kasus kebotakan akibat bekas luka, kecelakaan, atau penyakit.

Halaman :


Editor : Yosep Saepul Ramadan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.