Penampilan Baru dengan Tanam Rambut: Bolehkah dalam Islam? Jawaban Buya Yahya Mengungkap Hukumnya
Tak heran, berbagai prosedur kecantikan pun marak diminati, termasuk tanam rambut. Namun, bagi umat Islam, muncul pertanyaan terkait hukum tanam rambut dalam agama.
INILAHKORAN, Bandung – Di era modern ini, penampilan menjadi salah satu aspek penting bagi banyak orang.
Tak heran, berbagai prosedur kecantikan pun marak diminati, termasuk tanam rambut. Namun, bagi umat Islam, muncul pertanyaan terkait hukum tanam rambut dalam agama.
Salah satu ulama ternama Indonesia, Buya Yahya, memberikan penjelasannya dalam sebuah ceramah.
Baca Juga : Larang Umat Muslim Tak Percaya Santet dan Guna-guna, Buya Yahya Bagikan Cara agar Terhindar dari Ilmu Hitam
Beliau menyampaikan bahwa tanam rambut pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam, dengan catatan tertentu.
"Menanam rambut diperkenankan, ada catatannya tentunya," jelas Buya Yahya.
Catatan yang dimaksud Buya Yahya adalah tujuan dari tanam rambut tersebut.
Baca Juga : Sahkah Mengaminkan Doa Tanpa Memahami Maknanya? Jawaban Buya Yahya
Menurut beliau, tanam rambut dibolehkan jika dilakukan untuk mengembalikan sesuatu yang semula sudah ada, seperti pada kasus kebotakan akibat bekas luka, kecelakaan, atau penyakit.
Halaman :
Editor : Yosep Saepul Ramadan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1CPastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.