Pengepul Judi Online Jaringan Kamboja Ditangkap di Ciamis

lima rekening penampungan dana deposit judi online (judol) senilai Rp 365 miliar berhasil diungkap Polda Jawa Barat melalui Satreskrim Polres Ciamis.

Pengepul Judi Online Jaringan Kamboja Ditangkap di Ciamis
lima rekening penampungan dana deposit judi online (judol) senilai Rp 365 miliar berhasil diungkap Polda Jawa Barat melalui Satreskrim Polres Ciamis.

INILAHKORAN, Bandung- Sebanyak lima rekening penampungan dana deposit judi online (judol) senilai Rp 365 miliar berhasil diungkap Polda Jawa Barat melalui Satreskrim Polres Ciamis.

Diketahui, rekening-rekening tersebut dimiliki oleh pria berinisial TCA warga asal Kabupaten Ciamis.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan petugas menemukan rekening milik masyarakat pada salah satu bank yang disinyalir digunakan untuk menerima deposit dari hasil judi online tanggal 22 Juni lalu.

Baca Juga : Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Tak Ditahan

Ia menuturkan pemilik rekening diperintah oleh TCA untuk membuat rekening tersebut.

"Penangkapan tersangka di sebuah hotel di Tasikmalaya kota dibawa ke Polres Ciamis tanggal 26 Juni," ucap dia di Mapolda Jabar, Kamis (27/6/2024).

Setelah berhasil menangkap TCA, ia mengatakan petugas melakukan pengecekan terhadap rekening miliknya dan didapati dana deposit sebanyak Rp 365 miliar. Dari hasil penyelidikan, uang tersebut terindikasi hasil dari judi online.

Baca Juga : Pemkab Cianjur Lakukan Berbagai Langkah Antisipasi El Nino

Jules mengatakan pihaknya akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana di rekening tersebut.

Halaman :


Editor : Bsafaat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.