Penyuap Imas Divonis 2,5 Tahun Penjara

Majelis hakim memvonis penyuap mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih, Puspa Sukrisna alias Ko Asun hukuman dua tahun enam bulan, denda Rp 100 juta, subsider kurungan satu bulan.

Penyuap Imas Divonis 2,5 Tahun Penjara

INILAH, Bandung- Majelis hakim memvonis penyuap mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih, Puspa Sukrisna alias Ko Asun hukuman dua tahun enam bulan, denda Rp 100 juta, subsider kurungan satu bulan.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan di pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (4/12/2018).

Dalam amar putusannya, ketua majelis M Razad menyatakan terdakwa Puspa Sukrisna alias Ko Asun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yakni pasal 5 ayat (1) hurup a Undang-undang tindak pidana korupsi, junto pasal 55dan pasal 64 KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan, denda Rp 100 juta, dan jika tidak bisa membayar diganti kurungan satu bulan," katanya.

Sebelum membacakan amar putusannya, Razad pun membacakan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara untuk hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, miliki tanggungan keluarga, serta sudah mengembalikan uang pengganti ke kas negara melalui rekening KPK, yakni senilai Rp 1,25 miliar.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa, kuasa hukum dan tim JPU KPK sama-sama mengambil sikap pikir-pikir.

Usai persidangan, Yadyn mengaku masih mempertimbangkan terkait kasus korupsi yang menjerat beberapa terdakwa yang sudah divonis selain Puspa Sukrisna alias Ko Asun.

"Kita masih mempelajari fakta dan data yang terungkap di persidangan. Kita belum bisa pastikan apakah ada (tersangka lain) atau tidak," ujarnya.

Putusan yang diberikan majelis lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni hukuman tiga tahun denda Rp 200 juta, subsider kurungan tiga bulan.


Editor : inilahkoran