Polda Jabar Minta Hakim Pengadilan Negeri Bandung Tolak Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Tim hukum Polda Jabar meminta hakim agar menolak seluruh gugatan praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Pengadilan Negeri Bandung.

Polda Jabar Minta Hakim Pengadilan Negeri Bandung Tolak Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
Ddalam penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan itu penyidik Polda Jabar telah memiliki tiga alat bukti untuk penetapan status tersangka. (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Tim hukum Polda Jabar meminta hakim agar menolak seluruh gugatan praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Pengadilan Negeri Bandung.

Pasalnya, dalam penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan itu penyidik Polda Jabar telah memiliki tiga alat bukti untuk penetapan status tersangka.

Selain barang bukti, ada 67 saksi dan 4 saksi ahli diperiksa. Selain itu, tim hukum Polda Jabar pun membeberkan hasil psikologi forensik yang dilakukan terhadap Pegi Setiawan. Hasilnya, Pegi Setiawan memiliki kecenderungan berbohong dan manipulatif serta mengakui mengenal Sudirman terpidana seumur hidup.

Baca Juga : Polda Jabar Tolak Gugatan Kuasa Hukum Pegi

"Kita tolak semua, memang faktanya dengan kita berbeda kita sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup semoga hakim apa yang kita sampaikan tadi bisa mempertimbangkan," ucap Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani seusai sidang praperadilan Pegi Setiawan, Selasa 2 Juli 2024.

Ia mengatakan, seluruh dalih yang diungkapkan kuasa hukum Pegi Setiawan itu sudah dijawab dalam sidang praperadilan ini. Bahkan, ahli yang dimintai keterangan menilai terdapat keterangan berbeda antara Pegi Setiawan dengan ayahnya Rudi Irawan.

Nurhadi memastikan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur termasuk sudah melalui gelar perkara. Selain itu, sudah melalui analisis aturan atau yuridis.

Baca Juga : Resmikan Revitalisasi Bukit Mbah Garut, Ini Pesan Pj Wali Kota Bandung

"Kita sudah sesuai prosedur melalui gelar perkara," kata dia. 


Editor : Doni Ramdhani

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.