Polda Jabar Tolak Gugatan Kuasa Hukum Pegi

Polda Jabar, tolak semua dalil gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan

Polda Jabar Tolak Gugatan Kuasa Hukum Pegi

INILAHKORAN, Bandung - Polda Jabar, tolak semua dalil gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan. Penolakan itu, merupakan jawaban atas gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Pegi kemarin.

Pembacaan jawaban atas gugatan pemohon ini, dibacakan termohon di peraidangan pra peradilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 2 Juli 2024.

Baca Juga : Terjepit Eskalator PVJ, Bocah 14 Tahun Alami Patah Tulang

"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya," ujar salah satu tim hukum Polda Jabar, saat membacakan jawabannya.

Baca Juga : PDIP Resmi Tugaskan Dandan Riza Wardana Untuk Konsolidasi Ngadandanan Kota Bandung

Beberapa poin yang disampaikan diantaranya termohon sudah memasuki materi pokok perkara. Padahal, berdasarkan pasal 2 ayat 2 peraturan Mahkamah Agung RI nomor 4 tahun 2016, tentang peninjauan kembali putusan praperadilan, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.