Polda Jabar Ungkap Penimbunan BBM dan LPG Subsidi

Polda Jabar bersama jajaran fungsi serta Polres, berhasil mengungkap sejumlah kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan LPG selama  September 2022. 

Polda Jabar Ungkap Penimbunan BBM dan LPG Subsidi
Polda Jabar bersama jajaran fungsi serta Polres, berhasil mengungkap sejumlah kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan LPG selama  September 2022. /ilustrasi

INILAHKORAN, Bandung - Polda Jabar bersama jajaran fungsi serta Polres, berhasil mengungkap sejumlah kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan LPG selama  September 2022. 

Data yang diterima wartawan, sepanjang September, total ada 4.856 liter solar yang diamankan, 4.700 liter pertalite, lima jerigen biosolar dan 1.200 Pertamax dari lima kasus.

"Pada pengungkapan ini, kita tetapkan lima orang tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Sabtu (24/9/2022).

Kasus tersebut, masing-masing diungkap oleh Polres Indramayu, Polres Garut, Polres Purwakarta dan Polres Cianjur.

Kemudian, pada bulan yang sama Polda Jabar bersama jajarannya juga berhasil mengungkap penimbunan LPG bersubsidi di sejumlah wilayah.

"Total ada 9.249 kilogram LPG yang berhasil diamankan, dari lima kasus Dan  polisi juga menetapkan 14 orang tersangka dari lima kasus tersebut," katanya.

Masing-masing kasus tersebut diungkap oleh Polres Subang, Polres Kuningan, Polres Cirebon Kota dan Polres Karawang.

Ibrahim menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila ada indikasi pelanggaran hukum seperti penimbunan BBM bersubsidi  maupun LPG.

Tindakan penyalahgunaan BBM dan LPG yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut sangat merugikan negara.

"Capaian keberhasilan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG sangat membantu pemerintah dalam penyalurannya, sehingga tepat sasaran dan masyarakat penerima subsidi dapat terjaga," katanya. (Caesar Yudistira)***


Editor : JakaPermana