Polisi Bandung Ungkap Modus Ganjal ATM, Dulu Sempat Viral

Polisi mengungkap tindak pidana dengan modus mengganjal anjungan tunai mandiri (ATM) yang terjadi pada Minggu 4 Desember di Kampung Warunglobak Desa Gandasari Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Polisi Bandung Ungkap Modus Ganjal ATM, Dulu Sempat Viral
Foto: Inilah/ Dani Rahmat Nugraha
INILAHKORAN,Soreang- Polisi mengungkap tindak pidana dengan modus mengganjal anjungan tunai mandiri (ATM) yang terjadi pada Minggu 4 Desember di Kampung Warunglobak Desa Gandasari Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
"Awalnya informasi dari masyarakat ada orang yang mencurigakan mencuri sejumlah uang di ATM. Kemudian masyarakat melaporkan kepada kami. Alhamdulilah dua orang tersangka ini bisa kami amankan," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Soreang, Selasa 6 Desember 2022.
Dikatakan Kusworo, tindakan pelaku ini semula diketahui oleh salah seorang warga yang melakukan penarikan uang tunai, namun setelah kartu ATM dikeluarkan uang tidak keluar.
"Orang tersebut memanggil security dan kemudian dilihat ada kejangggalan dan kecurigaan. Nah pada saat korban keluar meninggalkan ATM ada orang yang dicurigai oleh security, dia terlihat bolak-balik di ATM tersebut," ujarnya.
Mendapat kecurigaan tersebut, warga langsung menghubungi Polsek Katapang Polresta Bandung. Alhasil ditemukan barang bukti bahan-bahan akrilik yang menyerupai perangkat ATM.
"Dua pelaku yakni AA dan ES ini memiliki peran masing-masing. AA yang masuk kedalam ATM, sedangkan ES sebagai joki," katanya.
Pelaku Aa mengaku baru kali ini berusaha melakukan pencarian di ATM. Ia dan tersangia ES mempelajari cara mencuri uang di ATM dari internet. Aa ini warga Bekasi sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan. Sedangkan ES adalah warga Bogor yang merupakan bagian pemasaran proyek bangunan tempat Aa bekerja.
"Ini yang kedua kali mencoba, tapi keduanya gagal. Kami belajar dari internet, yah iseng- iseng aja sambil main keliling- keliling," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka AA dan ES dijerat Pasal 363 Jo 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan ancaman hukuman sepertiga dari ancaman pidana pokoknya tersebut yakni 5 tahun penjara.(rd dani r nugraha).***


Editor : JakaPermana