Polisi Temukan Fakta Baru Soal Penjualan Bayi Di Bogor

Penyidikan kasus penjualan bayi bermodus adopsi di Bogor, mendapati temuan baru. Yakni   bertambahnya jumlah ibu hamil yang merelakan bayinya di jual.

Polisi Temukan Fakta Baru Soal Penjualan Bayi Di Bogor
Penyidikan kasus penjualan bayi bermodus adopsi di Bogor, mendapati temuan baru. Yakni   bertambahnya jumlah ibu hamil yang merelakan bayinya di jual./ilustrasi
INILAHKORAN, Bandung - Penyidikan kasus penjualan bayi bermodus adopsi di Bogor, mendapati temuan baru. Yakni   bertambahnya jumlah ibu hamil yang merelakan bayinya di jual.

Catatan polisi, total ada 10 ibu hamil tanpa suami yang dikumpulkan pelaku berinisial SH. Dari jumlah tersebut, baru lima ibu hamil yang bayinya dijual pelaku dengan modus adopsi.

"Itu temuan yang baru kita dapati. Jadi lima ibu diantaranya sudah melahirkan dan dipulangkan, sementara lima ibu lainnya masih menunggu persalinan di Balai Rehabilitasi Sosial, Bambu Apus, Jakarta Timur," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dihubungi Sabtu (1/10/2022).

Modus pelaku, kata Ibrahim, yakni dengan menawarkan adopsi kepada orang lain melalui media sosial menggunakan nama Yayasan Ayah Sejuta Anak.

Pelaku kemudian meminta uang Rp. 15 juta kepada orang yang akan melakukan adopsi, sebagai pengganti biaya persalinan secara sesar. Padahal, persalinan dilakukan di rumah sakit menggunakan BPJS.     

Pelaku pun dijerat pasal 83 Jo 76F UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukumannya penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta," katanya. (Caesar Yudistira)***


Editor : JakaPermana