Polres Bandung Amankan 12 Kg Ganja di Dua TKP

Sebanyak 12 kilogram narkotika jenis ganja diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bandung dari empat orang tersangka di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Polres Bandung Amankan 12 Kg Ganja di Dua TKP
Sebanyak 12 kilogram ganja diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bandung
INILAH, Bandung- Sebanyak 12 kilogram narkotika jenis ganja diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bandung dari empat orang tersangka di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
 
Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan mengatakan, pada 11 Januari lalu,  pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Kampung Sukasari Kecamatan Ciwidey. Mereka memberi tahu ada dua orang pendatang yang dicurigai sebagai kurir narkoba. Dari laporan tersebut Polres Bandung langsung melakukan penyelidikan.
 
"Tim kami turun ke TKP, dan ditemukan ada dua orang yang diduga sebagai kurir narkoba berinisial HR alias Badot dan AF alias Mur. Dari dua orang ini kami amankan barang bukti tiga paket ganja seberat 210 gram dan empat paket ganja seberat 240 gram," kata Indra di Soreang, Rabu (6/2).
 
Setelah menangkap HR dan AF, kata Indra, pihaknya kemudian melakukan pengembangan masih di kampung tersebut. Lalu, mengarah kepada seseorang perempuan berinisial SS alias Resti. Di rumah SS, anggota Satresnarkoba menemukan empat kilogram ganja kering.
 
"Hasil pemeriksaan, SS ini saat melaksanakan peredaran ganja dikendalikan oleh suaminya inisial Y alias Bimbim dari dalam Lapas Jelekong Baleendah," ujarnya.
 
Indra melanjutkan, dari TKP di Ciwidey itu, pihaknya melakukan pengembangan. Kemudian pada 2 Februari 2019 lalu tepat di Kecamatan Banjaran, kembali ditangkap satu orang tersangka berinisial PS alias Ipin.
 
"Di rumah PS ini kami dapatkan delapan kilogram ganja kering. Dan kami indikasikan PS ini masih satu kelompok dengan HR, AF dan SS, karena barang bukti sama," ujarnya.
 
Keempat tersangka ini dijatuhi Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar.
 
"Barang bukti yang kami amankan dari empat orang tersangka ini totalnya 12 kilogram ganja kering," katanya. 


Editor : inilahkoran