Polresta Bogor Kota Ringkus Dua Selebgram Cantik yang Promosikan Judi Online, Salah Satunya Jual Video Syur dengan VCS

Polresta Bogor Kota mengungkap dua selebgram cantik yang mempromosikan judi online. Bahkan, salah satunya memperjualbelikan video syur melalui video call sex (VCS). 

Polresta Bogor Kota Ringkus Dua Selebgram Cantik yang Promosikan Judi Online, Salah Satunya Jual Video Syur dengan VCS
"Kasus judi online masih menjadi konsen Kepala Polresta Bogor Kota dan memerintahkan untuk membentuk tim khusus pemberantasan judi online. Kami berhasil mengungkap dua selebgram cantik yang aktif mempromosikan. Mereka ditangkap pada hari berbeda," kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara,  Senin 1 Juli 2024. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota mengungkap dua selebgram cantik yang mempromosikan judi online. Bahkan, salah satunya memperjualbelikan video syur melalui video call sex (VCS). 

"Kasus judi online masih menjadi konsen Kepala Polresta Bogor Kota dan memerintahkan untuk membentuk tim khusus pemberantasan judi online. Kami berhasil mengungkap dua selebgram cantik yang aktif mempromosikan. Mereka ditangkap pada hari berbeda," kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara,  Senin 1 Juli 2024.

Luthfi menuturkan, aparat Polresta Bogor Kota menangkap satu selebgram cantik pada 29 Juni 2024 kemarin di pinggir Jalan Pajajaran. Diketahui, tersangka berinisial LA merupakan wanita asli Kota Bogor dan benar merupakan selebgram cantik yang mempromosikan situs judi online

Baca Juga : Relokasi PKL Ciseeng Berjalan Sukses, Kecamatan Lain Bisa Menduplikasi

"Ya, ditangkap di jalan. Ini dari hasil patroli siber, terungkap saudari LA telah memposting dua situs judi online sejak tahun 2023. Dari pengakuan LA sempat dihubungi orang bernama Listia via Instagram, dari hasil memposting link judi online tersebut, LA berhasil memperoleh keuntungan Rp10 juta selama 2 bulan. Nah, di sisi lain yang bersangkutan memposting video syur dan di posting secara VCS," tutur Luthfi.

Luthfi menegaskan, LA dikenakan Pasal  45 ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dimana, tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen-dokumen elekteonik yang memuat perjudian.

"Karena perbuatannya diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar. Selain itu LA dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 UU ITE dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar, karena terkait melakukan posting video asusila," tegasnya.

Baca Juga : Sidak PPDB Kota Bogor, Hery Antasari Bilang Lancar Jaya

Luthfi menambahkan, untuk VCS tarif perorang Rp250 ribu dan di situ mendapatkan video syur dari yang bersangkutan. Setelah dari VCS, LA beranjak ke judi online.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.