Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Bogor Dilarang Beroperasi

Menyambut bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota Bogor menerbitkan aturan larangan operasional bagi tempat hiburan malam. Selama sebulan penuh, tempat itu dilarang beroperasi.

Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Bogor Dilarang Beroperasi
Foto: Rizki Mauludi

INILAH, Bogor - Menyambut bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota Bogor menerbitkan aturan larangan operasional bagi tempat hiburan malam. Selama sebulan penuh, tempat itu dilarang beroperasi.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Heri Karnadi mengatakan, para pengusaha tempat hiburan malam itu setidaknya sudah menghentikan jam operasionalnya sejak Jumat (3/5/2019) mendatang. Hari itu terhitung H-3 sebelum Ramadan yang diperkirakan jatuh pada Minggu (5/5/2019) mendatang. 

"Kemarin, itu sudah dikumpulkan Kesbangpol. Sebenarnya penutupan ini sudah rutin berjalan. Mereka harus tutup full selama satu bulan penuh. Ditambah enam hari sebelum dan sesudah Ramadan. Jadi, mulai hari Jumat nanti tempat hibutan malam itu sudah harus tutup," kata Heri, Selasa (30/4/2019). 

Dia menegaskan, aturan larangan itu tidak ada tawar menawar lagi. Agar tidak dikenai sanksi, pengusaha sebaiknya menutup tempatnya selama Ramadan.

Untuk pengawasan, dia mengaku pihaknya mempunyai strategi khusus. Sebagai pimpinan dia akan menyebarkan anggota Satpol PP untuk melakukan pemantauan dan pengawasan.

"Kami akan terus awasi selama saat bulan penuh. Jangan sampai ada yang buka saat Ramadan," pangkasnya. (Rizki Mauludi)


Editor : Doni Ramdhani