Ridwan Kamil Menilai RUU Partisipasi Masyarakat Penting

Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil menilai Rancangan Undang-Undang Partisipasi Masyarakat merupakan hal yang penting karena pada dasarnya masyarakat ingin menjadi objek bukan subjek dalam se

Ridwan Kamil Menilai RUU Partisipasi Masyarakat Penting
INILAH, Bandung-Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil menilai Rancangan Undang-Undang Partisipasi Masyarakat merupakan hal yang penting karena pada dasarnya masyarakat ingin menjadi objek bukan subjek dalam sebuah pembangunan.
 
"Beberapa waktu lalu, ada FGD tentang RUU Partisipasi Masyarakat dan ini penting ya karena pada dasarnya masyarakat Indonesia tidak suka hanya jadi objek pembangunan. Masyarakat ingin jadi subjek, diwadahi, ingin ikutan atau berpartisipasi," kata Gubernur Emil, di Bandung, Sabtu (26/1/2019).
 
Dia mengatakan pihaknya memberikan sejumlah masukan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri oleh anggota DPD RI dari sembilan provinsi terkait penyusunan daftar inventarisasi materi RUU tentang Partisipasi Masyarakat.
 
"Kami berharap semua undang-undang di Indonesia memuat roh partisipasi karena itu ciri khasnya orang Indonesia. Itu masukan saya di FGD ini," kata Gubernur Emil.
 
Ia menuturkan Forum CSR yang didirikannya adalah contoh partisipasi masyarakat terkait bisnis, lalu Tim Akselerasi Pembangunan Pemprov Jabar adalah sejumlah contoh wadah partisipasi masyarakat dari sisi keilmuan.
 
"Lalu kenapa ada sekolah swasta, itu karena negara tidak sanggup mengurus semua sendirian, maka masyarakat berpartisipasi mendirikan sekolah swasta, rumah sakit swasta, itu semua adalah partisipasi masyarakat, termasuk media," katanya lagi.
 
Dia menuturkan Penta Helix merupakan teori partisipasi masyarakat yang terdiri dari unsur ABCGM (Akademisi, Bisnis, Community, Government, dan Media).
 
"Jadi partisipasi ini ada teorinya, jadi aktor perubahan itu sekarang namanya teori Penta Helix ABCGM," katanya pula.
 
Lebih lanjut ia menuturkan contoh partisipasi akademisi adalah saat ini banyak masyarakat yang ingin berpartisipasi membangun Indonesia melalui ilmunya, namun terhambat oleh aturan akhirnya hanya menjadi sebuah buku penelitian.
 
"Sebagai contohnya ialah saya akan bikin problem statement Jabar, ada 10 masalah, Unpad mau menyumbang apa. Itu contoh partisipasi Penta Helix akademisi," kata Emil lagi.
 
Salah seorang anggota DPD RI Eni Sumarni mengatakan bahwa tujuan diadakan FGD antara pihaknya dengan Gubernur Jawa Barat adalah untuk menjaring aspirasi masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang tentang Partisipasi Masyarakat.
 
"Semua ini menyusul banyak kebijakan yang akhirnya merugikan masyarakat, karena aspirasi tidak terakomodasi. Ini terjadi karena aturan yang dibuat tidak diawali dengan mendengarkan aspirasi masyarakat," ujar Eni.


Editor : inilahkoran