Salam Lintas Agama: Haram atau Boleh? Perbedaan Pandangan MUI dan Ustadz Abdul Somad
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa terbarunya menyatakan bahwa hal tersebut haram dilakukan oleh umat Islam. Namun, pandangan berbeda datang dari Ustadz Abdul Somad (UAS) yang memberikan perspektif lain.
INILAHKORAN, Bandung – Perbincangan hangat mewarnai ranah keagamaan Indonesia terkait hukum mengucapkan salam lintas agama.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa terbarunya menyatakan bahwa hal tersebut haram dilakukan oleh umat Islam.
Namun, pandangan berbeda datang dari Ustadz Abdul Somad (UAS) yang memberikan perspektif lain.
Baca Juga : Penampilan Baru dengan Tanam Rambut: Bolehkah dalam Islam? Jawaban Buya Yahya Mengungkap Hukumnya
Fatwa MUI: Salam Lintas Agama yang Berdimensi Doa Dinyatakan Haram
MUI menegaskan bahwa mengucapkan salam dengan menyertakan doa khusus agama lain diharamkan bagi umat Islam.
Hal ini didasari oleh kekhawatiran tercampurnya akidah dan terkikisnya tauhid seorang Muslim.
Baca Juga : Benarkah Suami Haram Menerima Uang Istri? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh.
Halaman :
Editor : Yosep Saepul Ramadan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1CPastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.