Sandy Nayoan Gugat Kapolri, Terkait Dugaan Penembakan di Solo

Pengacara Sandy Nayoan and Partners berencana akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian RI cq Kapolri, cq Kapolda dan cq Kapolres di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Solo, Jawa Tengah.

Sandy Nayoan Gugat Kapolri, Terkait Dugaan Penembakan di Solo

INILAH, Bandung-Pengacara Sandy Nayoan and Partners berencana akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian RI cq Kapolri, cq Kapolda dan cq Kapolres di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Solo, Jawa Tengah.

Gugatan praperadilan ini, terkait penangkapan, penahanan,  pengeledahan dan penyitaan serta penetapan tersangka berinisial LJ dalam kasus dugaan penembakan yang terjadi di wilayah Jalan Munginsidi Kecamatan Banjarsari Solo, pada awal Desember 2020 lalu.

"Rencana sidang awal peradilan digelar di PN Surakarta, Jumat, 8 Januari 2021, besok pagi dengan agenda pembacaan gugatan dari kami selaku pemohon," kata Sandi pengacara LJ,  dalam keterangan tertulisnya, Kamis  (7/1/2021).

Baca Juga : Soroti Kinerja, Inilah Tujuh Rekomendasi Dewan Pengawas untuk KPK

Sandy menganggap tindakan penyidik Polisi pada saat penangkapan LJ yang meletakan Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan berencana terkesan dipaksakan.

"Kenapa demikian, karena tidak ada korban luka, memang kami akui ada pengerusakan pada mobil Alpard tersebut. Namun penembakan itu sebagai peringatan atau sebagai upaya menghentikan mobil karena klien saya ditinggal begitu turun dari mobil dan lalu ditabrak. Untuk niat percobaan pembunuhan tidak mungkin karena saat kejadian, didalam mobil ada istri klien saya dan juga kakaknya," ujar pemeran midun dalam sinetron sengsara mebawa nikmat itu.

Seyogyanya penyidik mengaju pada Perkaba Nomor 4 Tahun 2014 pada 9 huruf b yakni kecermatan dan ketelitian menganalisis kasus atau perkara, dan huruf c ketepatan dalam menerapkan pasal dan unsur-unsur yang dipersangkakan.

Baca Juga : Ngeri, 9321 Orang Terpapar Covid-19 Hari Ini, Meninggal 224

"Jika benar Olah TKP sudah dilakukan dari informasi berita yang beredar apakah penyidik sudah melakukan sesuai Perkaba maupun ketentuan berdasarkan Perkap Kapolri Nomor 6 tahun 2016 salah satunya di Pasal 10" ujarnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana