Sedekah Saat Utang Belum Lunas: Haramkah? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya!

Dalam sebuah ceramahnya, Buya Yahya, seorang ulama ternama Indonesia, memberikan penjelasan yang tegas mengenai hukum sedekah bagi orang yang masih memiliki utang.

Sedekah Saat Utang Belum Lunas: Haramkah? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya!
Sedekah Saat Utang Belum Lunas: Haramkah? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya!

INILAHKORAN, Bandung – Pernahkah Anda tergoda untuk bersedekah meskipun masih memiliki utang yang belum lunas?

Di satu sisi, kita ingin mendapatkan pahala dan kelancaran rezeki. Di sisi lain, kita juga dihadapkan dengan kewajiban untuk melunasi utang.

Dalam sebuah ceramahnya, Buya Yahya, seorang ulama ternama Indonesia, memberikan penjelasan yang tegas mengenai hukum sedekah bagi orang yang masih memiliki utang.

Menurut Buya Yahya, sedekah dalam kondisi utang belum lunas hukumnya haram. Hal ini dikarenakan utang merupakan hak orang lain yang wajib untuk dibayarkan terlebih dahulu.

Buya Yahya menjelaskan,

"Utang itu mendahului sedekah. Bayangkan kalau kita bersedekah, tapi orang yang kita beri sedekah itu masih punya utang kepada kita,” kata Buya Yahya.

Baca Juga : Hukum Mengusap Wajah Setelah Baca Doa Qunut Subuh: Penjelasan Buya Yahya

“Bagaimana perasaan kita? Pasti tidak enak hati, kan? Nah, sama halnya dengan Allah SWT. Allah tidak suka hamba-Nya yang bersedekah, tapi masih memiliki utang yang belum dibayarkan,” sambungnya.

Halaman :


Editor : Yosep Saepul Ramadan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.