Selain Ade Yasin, Tiga Anak Buahnya Juga Divonis Hakim 2 Hingga 4 Tahun Penjara

Sempat tertunda karena kericuhan, tiga anak buah Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, yang juga merupakan ASN di Pemkab Bogor, turut dijatuhi vonis dua sampai empat tahun penjara.

Selain Ade Yasin, Tiga Anak Buahnya Juga Divonis Hakim 2 Hingga 4 Tahun Penjara

INILAHKORAN, Bandung - Sempat tertunda karena kericuhan, tiga anak buah Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, yang juga merupakan ASN di Pemkab Bogor, turut dijatuhi vonis dua sampai empat tahun penjara.

Diantaranya Ihksan Ayatullah sebagai Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor divinis empat tahun penjara, Maulana Adam sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor divonis dua tahun penjara dan Rizki Taufik sebagai PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor divonis dua tahun penjara.

"Ihksan pidana empat tahun, denda Rp 100 juta jika tidak bayar diganti empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim.

"Maulana Adam dan Rizki, masing-masing dua tahun, denda Rp 50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar masing-masing ganti dua bulan penjara," sambungnya.

Ketigannya dianggap secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP

Hal yang memberatkan terdakwa, saat memberikan keterangan berbelit-belit dan hal yang meringankan para terdakwa sopan saat menjalani persidangan dan tidak pernah di penjara.

Ketua majelis hakim memberi waktu sepekan kedepan apakah ketiga terdakwa menerima, banding atau pikir-pikir dulu. (Caesar Yudistira)***


Editor : JakaPermana