Sempat Ricuh, Eksekusi di Fadjar Raya Estate Tetap Berjalan

Meski sempat ricuh, eksekusi lahan dan bangunan di Kompleks Fadjar Raya Estate, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Selasa (27/11/2018) akhirnya terlaksana.

Sempat Ricuh, Eksekusi di Fadjar Raya Estate Tetap Berjalan
Lahan dan bangunan yang dieksekusi
INILAH, Cimahi - Meski sempat ricuh, eksekusi lahan dan bangunan di Kompleks Fadjar Raya Estate, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Selasa (27/11/2018) akhirnya terlaksana.
 
Sebelum proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung dimulai, warga kompleks sempat melawan. Warga memblokade gerbang pintu masuk kompleks.
 
Meski begitu, pengadilan tetap mengeksekusi lahan yang digunakan untuk lapangan tenis dan Kantor RW 24 Kelurahan Cibabat. Akhirnya, aksi saling dorong, bahkan kericuhan antar warga dengan polisi sempat terjadi.
 
Perlawanan warga pun berakhir. Para petugas dari PN Bale Bandung dan kuasa hukum pihak penggugat pun memasuki area lahan seluas 3.470 meter persegi itu. 
 
Juru Sita PN Bale Bandung, Budi Sofyan mengaku hanya menjalankan putusan pengadilan untuk mengeksekusi lahan tersebut. Berdasarkan hasil pengadilan, tanah itu dimenangkan pihak penggugat yakni ahli waris Alm. Didi bin Suganda.
 
Dasar putusannnya adalah Pengadilan Negeri No:25/Pdt G/2013/PN.BB, Putusan Pengadilan Tinggi No:492/Pdt/2013/PT.Bdg, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No:1843/Pdt/2014 serta Putusan Eksekusi No. 42/Pdt. Eks G/2016/PN.BLB.
 
"Saya di sini sekadar menjalankan putusan. Putusannya udah sampai (tingkat) kasasi," ujar Budi.
 
Perihal kelanjutan penggunaan fasilitas lapangan tenis dan bangunan RW 24 itu, pihaknya mempersilakan warga untuk berkoordinasi dengan pihak ahli waris pemenang.
 
Kuasa Hukum ahli waris Alm Didi bin Suganda Cahya Wulandari mengatakan, pihaknya melakukan gugatan terhadap PT Puri Fajar Purnama, developer Kompleks Fadjar Raya itu tahun 2013. Dengan proses yang panjang, hingga tingkat Mahkamah Agung, akhirnya ahli waris memenangkan gugatan.
 
"Putusan sudah inkracht, berkekuatan hukum tetap. Kita sudah menang. Pihak yang bersengketa di pengadilan itu pihak ahli waris (Alm) Didi bin Suganda dengan depelover, tidak ada sangkut paut dengan warga," katanya.
 
Menurutnya, penggugat atau ahli waris tak pernah menjual tanah itu kepada tergugat alias PT Puri Fajar Purnama. Jadi, lahan tersebut sampai sekarang masih milik penggugat. Itu, dibuktikan dengan putusan pengadilan yang dikuatkan dengan persil yang dimiliki ahli waris.


Editor : inilahkoran