Sidang Kasus Suap, Weti Dituntut 7 Tahun Penjara, Adiyoto 6 Tahun

Mantan Kepala Dinas Industri dan Perdagangan (Disindag) Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati dituntut hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider kurungan tiga bulan.

Sidang Kasus Suap, Weti Dituntut 7 Tahun Penjara, Adiyoto 6 Tahun
INILAH, Bandung - Mantan Kepala Dinas Industri dan Perdagangan (Disindag) Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati dituntut hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider kurungan tiga bulan.
 
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Abubakar, dan dua Kadisnya Weti Lembanawati dan Adiyoto di Pengadilan Tipikor, pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (5/11/2018).
 
Selain Weti, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Fuad Muhammadi, JPU KPK juga menuntut terdakwa Adiyoto mantan Kepala Bapelitbangda KBB, hukuman penjara enam tahun, denda Rp 200 juta, subsider kurungan tiga bulan.
 
Dalam amar tuntutannya, JPU KPK Budi Nugraha menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama yakni pasal 12 hurup a UU tindak pidana korupsi.
 
"Memohon agar majelis yang menangani perkara terdakwa, menjatuhkan hukuman terhadap Weti Lembanawati penjara selama tujuh tahun denda Rp 200 juta, subsider kurungan tiga bulan," katanya.
 
Kemudian, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Adiyoto hukuman penjara selama enam tahun, denda Rp 200 juta subsider kurungan tiga bulan.
 
Sebelumnya JPU juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, untuk yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali, bersikap sopan dan kooperatif di persidangan.
 
Atas tuntutan tersebut, semua tim kuasa hukum terdakwa mengaku akan mengajukan pledoi. Sidang pun ditunda tiga minggu, yakni hingga 26 November 2018.[gin]


Editor : inilahkoran