Sidang Suap Meikarta, Neneng Sebut Sekda Iwa Minta Rp1 M

Sekretaris Daerah (Sekda) Iwa Karniwa disebut-sebut dalam dugaan sidang suap Meikarta menerima uang senilai Rp 1 Miliar. Uang tersebut terkait rekomendasi Rencana  Detail Tata ruang (RDTR).

Sidang Suap Meikarta, Neneng Sebut Sekda Iwa Minta Rp1 M
INILAH, Bandung- Sekretaris Daerah (Sekda) Iwa Karniwa disebut-sebut dalam dugaan sidang suap Meikarta menerima uang senilai Rp 1 Miliar. Uang tersebut terkait rekomendasi Rencana  Detail Tata ruang (RDTR).
 
Hal itu diungkapkan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin saat ditanya JPU KPK soal ada aliran dana ke Iwa Karniwa, di Persidangan kasus dugaan suap Meikarta di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (14/1/2019). 
 
"Saya dengar Neneng Rahmi (Kabid Tata Ruang PUPR Jabar), Iwa Sekda minta Rp1 miliar," kata Neneng. 
 
Namun Neneng mengaku lupa saat menanyakan hal itu,  kemungkinan besar saat bertemu dengan Neneng Rahmi dan menanyakan hal itu di rumah dinasnya. 
 
"Sumbernya (uang) saya tidak tahu detil. Tapi intinya untuk RDTR (Meikarta)," ujarnya.
 
Selain Iwa nama mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan Jaksa Muda Intelejen (Jam Intel) Jan S Marinka disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan suap Meikarta. 
 
Saat ditanya JPU KPK soal proses perizinan sempat dihentikan Pemprov Jabar, Neneng mengakuinya. Bahkan dirinya sempat ditelpon Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan mempertanyakan soal proyek Meikarta. 
 
"Saya gak tahu itu dulu namanya Meikarta. Pak Gubernur menanyakan soal Meikarta, katanya (Meikarta) rame banget iklannya," katanya. 
 
Kemudian ada surat perintah dari Pemprov Jabar agar semua proses perizinan proyek Meikarta dihentikan. Kemudian dirinya menyurati pengembang Meikarta untuk proses perizinan harus ada rekomendasi dari Gubernur Jabar.
 
Saat ditanya lebih lanjut, Neneng menyatakan tidak tahu rinci soal kepentingan permintaan tersebut karena komunikasi tersebut intens terjadi antara Iwa dengan Neneng Rahmi. “Saya nggak tahu betul karena itu Neneng Rahmi yang tahu,” katanya saat diwawancara dalam istirahat salat Ashar.


Editor : inilahkoran