Soal Polemik Bansos Berlaku untuk Keluarga Penjudi Online, Menko PMK Muhadjir Effendy: Sesuai Aturan

Menko PMK Muhadjir Effendy tegas menyatakan bantuan sosial masih bisa diberikan kepada keluarga penjudi online.

Soal Polemik Bansos Berlaku untuk Keluarga Penjudi Online, Menko PMK Muhadjir Effendy: Sesuai Aturan
Menko PMK Muhadjir Effendy tegas menyatakan bantuan sosial masih bisa diberikan kepada keluarga penjudi online. (antara foto)

INILAHKORAN, Bandung- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy tegas menyatakan bantuan sosial (bansos) masih bisa diberikan kepada keluarga judi'>penjudi online.

Menurut Menko PMK Muhadjir Effendy, pemberian bansos untuk keluarga korban atau judi'>penjudi online ditetapkan sesuai aturan yang berlaku.

Menko PMK Muhadjir Effendy lantas menjelaskan, pihak keluarga judi'>penjudi online termasuk korban yang dirugikan sehingga bansos tetap berlaku.

Baca Juga : Dua Muka SYL, Terduga Korupsi yang Rajin Ingatkan Anak Buah Agar Jangan Korupsi

“Yang perlu saya tegaskan lagi, bahwa yang saya maksud korban itu bukan judi'>penjudinya. Korban itu adalah mereka yang mengalami atau menderita kerugian akibat perbuatan oleh judi'>penjudi itu, jadi bukan judi'>penjudinya. Berbeda dengan pinjaman online (pinjol), kalau pinjol itu selama ini yang dianggap korban kan yang pinjam,” ujar Menko Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu 19 Juni 2026.

Ia menjelaskan dalam ketentuan pemerintah, utamanya yang sudah ditetapkan di Kementerian Sosial (Kemensos), orang yang tidak mampu atau orang miskin dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kemensos bisa dimasukkan sebagai penerima bansos melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan proses verifikasi terlebih dahulu.

“Kita masih belum mengadakan pertemuan, apakah itu (pemberian bansos bagi keluarga korban judi online) akan menjadi agenda penting atau tidak, tetapi secara otomatis sebetulnya, kalau ada korban jatuh miskin, ya nanti Kementerian Sosial kan yang akan memasukkan, baik itu secara khusus untuk para korban, atau lewat regulasi yang sudah ada bisa menampung kan, kalau didaftar nanti juga masih diverifikasi, masih berproses itu,” papar Menko Muhadjir.

Baca Juga : Jadi Tanda Tanya Diperiksa Lagi, Ada Apa dengan Kondisi Kejiwaan Siskaee?

Ia juga menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Surat Keputusan (SK) terkait pembentukan Satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang di dalamnya menekankan pencegahan dan penindakan kepada para pelaku atau judi'>penjudi.

Halaman :


Editor : Bsafaat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.