Solusi Lahan Kritis KBU, Gencar Sosialisasikan Perda!

Semua pihak harus kompak berkoordinasi mengatasi banyaknya lahan kritis dan pembangunan masif di Kawasan Bandung Utara (KBU). Dari mulai tingkat kecamatan, hingga RT dan RW.

Solusi Lahan Kritis KBU, Gencar Sosialisasikan Perda!
Semua pihak harus kompak berkoordinasi mengatasi banyaknya lahan kritis di kawasan KBU
INILAH, Bandung- Semua pihak harus kompak berkoordinasi mengatasi banyaknya lahan kritis dan pembangunan masif di Kawasan Bandung Utara (KBU). Dari mulai tingkat kecamatan, hingga RT dan RW.
 
Anggota Komisi 2 DPRD Jabar, Pepep Saeful Hidayat mengatakan, komunikasi dengan warga dalam menerapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 harus gencar dilakukan. 
 
Diketahui, perda tersebut tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.
 
"Misalnya warga diberi tahu secara simpel, hanya boleh membangun 20 persen dari total luas tanah. Kemudian diminta banyak menanam pohon keras. Zona mana saja yang tidak boleh dibangun tapi bisa dibuat jadi hutan rakyat," ujar Pepep, Minggu (17/2/2019). 
 
Menurut dia, berbagai lapisan pemerintahan dan instansi pun harus kompak turun tangan. Sebab, penanganan masalah lingkungan hidup dan pembangunan di KBU, tidak bisa dilakukan secara parsial oleh salah satu pemerintahan kabupaten, kota, bahkan provinsi saja. 
 
Koordinasi dengan pihak kepolisian, TNI, kejaksaan, dan lainnya, dinilai sangat penting untuk penegakkan hukumnya. Terlebih Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 pun mengatur tentang pembentukan sebuah satuan tugas yang tidak hanya beranggotakan pemerintah daerah, tapi aparat penegak
hukum.
 
"Yang kita lihat sekarang, tahu-tahu bangunan ini-itu sudah jadi, kemudian kalau berdampak jadi bencana malah saling lempar kesalahan antarinstansi pemerintah," katanya.
 
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar, Bambang Rianto, mengatakan masalah utama KBU ini adalah pengendalian. Selain perizinan banyak ditempuh, tapi juga banyak pelanggaran dalam pemanfaatan ruang. 
 
Dia tambahkan, dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 mengamanatkan dibuatnya sebuah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Hal tersebut selama ini belum tersedia guna melakukan pengendalian KBU. 
 
"Sehingga penting sekali adanya pengendalian itu. Tapi masalah pengendalian sendiri, kita sudah sadari di perda terdahulu, bahwa tidak diarahkan untuk ada keterpaduan pengendalian antara berbagai lapis pemerintah daerah dengan instansi lain terkait. Baru ada di Perda KBU yang baru, 2016. Disebutkan samsat
lintas instansi, di situ juga ada kepolisian, kejaksaan, kodam, dan antarpemerintahan," katanya.
 
Menurut dia, pengendalian pemanfaatan ruang dapat lebih kuat dengan adanya satgas ini. Terlebih yang jadi kendala saat ini adalah koordinasi. Namun  bilamana ada satgas, semua jadi tanggung jawab bersama.
 
"Samsat pengendalian pemanfatan ruang KBU ini kan terdiri berbagai unsur, semacam dulu ada Samsat Jatigede atau Satgas Citarum. Ini bisa nanti bekerjanya lebih kuat, termasuk unsur penegakan hukum, ada polisi dan jaksa, juga pemerintah antardaerahnya ada," pungkasnya. (riantonurdiansyah/bsf)


Editor : inilahkoran