Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak, Daddy Rohanady Sebut Regulasi Tersebut Lindungi Aset Masa Depan Bangsa

Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady menggelar sosialisasi Perda Perlindungan Anak yang termaktub dalam Perda Nomor 3 Tahun 2021.

Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak, Daddy Rohanady Sebut Regulasi Tersebut Lindungi Aset Masa Depan Bangsa
Perda Perlindungan Anak tersebut, kata Daddy Rohanady, merupakan langkah strategis Pemprov Jabar untuk memberikan perlindungan kepada anak yang merupakan aset bangsa di masa mendatang. Mengingat, tongkat estafet dalam memakmurkan bangsa akan dilanjutkan oleh anak-anak, sehingga harus diberi kenyamanan sejak dini. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady menggelar sosialisasi Perda Perlindungan Anak yang termaktub dalam Perda Nomor 3 Tahun 2021. 

Perda Perlindungan Anak tersebut, kata Daddy Rohanady, merupakan langkah strategis Pemprov Jabar untuk memberikan perlindungan kepada anak yang merupakan aset bangsa di masa mendatang. Mengingat, tongkat estafet dalam memakmurkan bangsa akan dilanjutkan oleh anak-anak, sehingga harus diberi kenyamanan sejak dini.

"Anak merupakan titipan kepada umat manusia yang harus dilindungi. Mereka adalah penerus setiap generasi yang akan mempertahankan kelangsungan hidup bangsanya. Mereka akan menjadi penerus cita-cita para pendiri bangsanya. Mereka juga akan mewujudkan mimpi-mimpi yang tertanam dalam setiap pikirannya. Untuk itu, Perda Perlindungan Anak ini lahir," ujar Daddy Rohanady.

Baca Juga : Cadisdik Wilayah XII Jabar Buka Peluang Lulusan SMK Kerja di Jepang

Dia menambahkan, anak kerap mendapat perlakuan kurang baik dalam lingkungan mereka, baik perundungan maupun kekerasan. Sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan trauma atau perkembangan psikologis yang abnormal. Maka dengan hadirnya Perda tersebut diharapkan dapat memberi kenyamanan juga pelayanan secara luas.

"Oleh karena itu, negara perlu hadir untuk melindungi anak. Jabar berusaha memberikan perlindungan anak dengan Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Anak. Perda itu terdiri dari XV Bab dan 60 pasal. Itu menunjukkan keseriusan bahwa Pemprov Jabar ingin melindungi anak bangsanya,” ucapnya.

"Semoga Perda itu efektif dalam implementasinya. Semoga pula dari anak-anak Jabar akan lahir para penerus bangsa yang sehat dan cerdas. Dengan demikian, Jabar akan berkontribusi nyata dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera," tandasnya.*** (yuliantono)

Baca Juga : Pemulihan Dampak Gempa Cianjur, Pemprov Jabar RilisPISODAPUR


Editor : Doni Ramdhani