TEFLIN Usulkan Bahasa Inggris Tetap Menjadi Muatan Wajib Kirukulum di Indonesia

Asosiasi Profesi Pengajar Bahasa Inggris Terbesar dan Tertua di Indonesia (The Association fot the Teaching of English as a Foreign Language in Indonesia) TEFLIN meminta bahasa Inggris tetap menjadi muatan wajib kurikulum di Indonesia.

TEFLIN Usulkan Bahasa Inggris Tetap Menjadi Muatan Wajib Kirukulum di Indonesia

INILAHKORAN,Bandung- Asosiasi Profesi Pengajar Bahasa Inggris Terbesar dan Tertua di Indonesia
(The Association fot the Teaching of English as a Foreign Language in Indonesia (TEFLIN) meminta bahasa Inggris tetap menjadi muatan wajib kurikulum di Indonesia.

Usulan tersebut disampaikan sebagai bentuk koreksi terhadap draf RUU Sisdiknas khususnya Pasal 81 Ayat  1 dan 2, tentang muatan wajib kurikulum, muatan bahasa tidak ada lagi.

Presiden TEFLIN, Prof Utami Widiati mengungkapkan, mencermati draf RUU Sisdiknas edisi Aguatus 2022, khususnya Pasal 81 Ayat 1 dan 2, tentang muatan wajib kurikulum, pihaknya menyimpulkan bahwa muatan Bahasa Inggris tidak lagi ditemukan.

Baca Juga : Ledakan Asrama Polisi Sukoharjo. Kapolda Heran Barang Sitaan Ada di Rumah Anggotanya

Sehingga kuat dugaan Bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya dihapus dalam draf RUU Sisdiknas. "Bila hal ini terjadi, upaya pencantuman muatan Bahasa Inggris dalam peraturan dari RUU Sisdiknas ini tak mungkin dilakukan. Hal itu juga berarti pengajaran Bahasa Inggris di sekolah bukan lagi tanggung jawab pemerintah," ungkap Utami.

"Ini juga berarti tidak akan lagi ada pendidikan profesi dan pengangkatan guru Bahasa Inggris karena tak akan ada mata pelajarannya di sekolah menengah," imbuhnya.

Menurut Utami, penghapusan mata pelajaran Bahasa Inggris dari kurikulum sekolah menengah (SMP dan SMA dan yang sederajat) akan menyebabkan dampak besar karena ancaman Indonesia dapat semakin tertinggal dibandingkan negara-negara lain di dunia. 

Baca Juga : Paket Bom di Asrama Polisi Sukoharjo, Warga Indramayu Diamankan

Lebih lanjut, Utami menegaskan, penghilangan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum sekolah menengah juga akan menghilangkan profesi guru bahasa Inggris di sekolah menengah dan profesi dosen bahasa Inggris di perguruan tinggi. 

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto