Terlibat Penipuan, Polisi Tetapkan Pemilik Weddin Organizer Jadi Tersangaka

Pemilik Wedding Organizer (WO) Rafina Decoration Bogor berinisial SMN diamankan pihak kepolisian karena diduga melakukan penipuan terhadap para kliennya..Pelaku menjanjikan dekorasi, catering dan gedung, namun pada hari penyelenggaraan pernikahan semua layanan tersebut tidak terlaksana. 

Terlibat Penipuan, Polisi Tetapkan Pemilik Weddin Organizer Jadi Tersangaka
Pemilik Wedding Organizer (WO) Rafina Decoration Bogor berinisial SMN diamankan pihak kepolisian karena diduga melakukan penipuan terhadap para kliennya..Pelaku menjanjikan dekorasi, catering dan gedung, namun pada hari penyelenggaraan pernikahan semua layanan tersebut tidak terlaksana. /Rizki Mauludi

INILAHKORAN, Bogor - Pemilik Wedding Organizer (WO) Rafina Decoration Bogor berinisial SMN diamankan pihak kepolisian karena diduga melakukan penipuan terhadap para kliennya..Pelaku menjanjikan dekorasi, catering dan gedung, namun pada hari penyelenggaraan pernikahan semua layanan tersebut tidak terlaksana. 

Kapolsek Bogor Barat, Sudar MK Regaga menuturkan, bahwa pelaku SMN tidak melaksanakan perjanjian pengadaan dekorasi pernikahan. Jadi modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengiklankan WO Rafina Decoration Bogor dan menawarkan diskon serta tambahan souvenir untuk menarik minat calon pengantin.

"Kami sudah memeriksa empat saksi dengan bukti transfer Mbanking," ungkap Sudar pada Selasa 2 Juli 2024.

Baca Juga : Rudy Susmanto Sikapi Maraknya Judi Online dan Kemungkinan Terpaparnya DPRD Kabupaten Bogor

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bogor Barat, Ipda Imam Bahtiar memaparkan, dari hasil pemeriksaan, terdapat tiga orang klien pelaku yang menjadi korban penipuan pelaku. Selain itu, ada beberapa korban lainnya yang telah bekerja sama dengan WO tersebut turut dirugikan.

"Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp20 juta. Tersangka menggunakan uang dari klien untuk menutupi kewajiban kepada klien sebelumnya," terangnya.

Imam menjelaskan, hingga saat ini, sudah ada sekitar tujuh orang yang melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Baca Juga : Sayaga Wisata Bakal Gandeng Investor, Ini Upaya-upaya Demi Ramaikan Rest Area Puncak

"SMN disangkakan dengan Pasal 372 juncto 378 undang-undang nomor 1 tahun 1994 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.