Terungkap, Demiz Pernah Minta Pembangunan Meikarta Disetop

INILAH, Bandung- Di persidangan kasus mega proyek Meikarta terungkap Wakil Gubernur Jabar, Dedi Mizwar meminta Pemkab Bekasi untuk menghentikan proyek komersil tersebut.

Terungkap, Demiz Pernah Minta Pembangunan Meikarta Disetop
Mantan Wagub Jabar, Dedy Mizwar
INILAH, Bandung- Di persidangan kasus mega proyek Meikarta terungkap Wakil Gubernur Jabar, Dedi Mizwar meminta Pemkab Bekasi untuk menghentikan proyek komersil tersebut.
 
Hal itu terungkap saat tim Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berkas dakwaan untuk bos Meikarta Billy Sindoro, di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (19/12).
 
Instruksi dari orang nomor dua di Jabar tersebut bermula saat Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (penuntutan terpisah) menghadiri rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar di  Kantor Gubernur Jabar yang dipimpin Deddy Mizwar. 
 
Rapat itu setelah Pemkab dan DPRD Bekasi mensahkan Rencana Detail Tata Ruang dan Wilayah (RDTR)  wilayah pengembangan (WP)  I dan IV, kemudian diajukan ke Gubernur Jabar untuk mendapatkan persetujuan substantif.
 
"Awalnya dalam rapat pleno, Wagub Jabar menanyakan posisi Meikarta, dan dijawab Bupati Bekasi. ‎Kemudian Wagub Jabar menyampaikan bahwa RDTR WP I dan IV ditunda dulu dan meminta Pemkab Bekasi untuk memaparkan RDTR WP II dan III bulan berikutnya," kata penuntut umum KPK, I Wayan Riana.
 
Kemudian, Pemprov Jabar melalui Deddy Mizwar, menanyakan pada Bupati Bekasi soal perizinan Meikarta dan dijawab bahwa Pemkab Bekasi sudah mengeluarkan IPPT seluas 84,6 hektare dan sisanya, 380 hektare diserahkan ke Pemprov Jabar karena RDTR dengan luasan itu perlu rekomendasi Pemprov Jabar.
 
Deddy Mizwar pun meminta agar semua perizinan dihentikan lebih dulu sebelum ada rekomendasi dari Gubernur Jabar. Perintah itu  ditindaklanjuti oleh Pemkab Bekasi, pada 4 September, dalam rapat pleno‎ BKPRD Jabar. Bupati Bekasi memutuskan akan menghentikan sementara pembangunan proyek Meikarta.
 
Hanya saja, meski dihentikan, terdakwa lainnya dalam kasus ini, Fitradjadja Purnama tetap berusaha mengurus RDTR, Amdal dan perizinan lainnya. Pada 3 Oktober 2017 diadakan rapat di Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri membahas  perizinan Meikarta.
 
Kemudian pada 10 November 2017, Pemprov Jabar membahas hal itu dengan Ketua BKPRD Jabar Deddy Mizwar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Jabar Eddy Iskandar, DPMPTSP, Dishub, Dinas Bina Marga, Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Jabar.
 
"Selanjutnya dalam rangka mempercepat proses penerbitan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) dari Pemprov Jabar, pada November 2017 terdakwa Henry Jasmen, Fitrajadja Purnama dan Taryudi memberikan uang dalam amplop sejumlah‎ SGD 90 ribu kepada Yani Firman, selaku Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga Pemprov Jabar di Wisma Jalan Jawa," ujarnya.
 
Kemudian, pada 23 November, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan  mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, yang dalam surat tersebut Gubernur Jawa
Barat m‎endelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan kepada Kepala Dinas PMPTSP Pemprov Jabar.
 
Berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut, Dinas PMPTSP Jabar kemudian mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS pada 24 November 2017 yang ditandatangani Kepala DPMPTSP Dadang Muhamad yang ditujukan kepada Bupati Bekasi, tentang rekomendasi pembangunan Meikarta.
 
“Intinya Pemprov Jabar memberikan rekomendasi bahwa rencana proyek Meikarta dapat dilaksanakan dengan catatan beberapa hal harus ditindak lanjuti Pemkab Bekasi," katanya.
 
Setelah rangkaian yang akhirnya RDC dari Pemprov Jabar keluar, terdakwa Fitrajadja, Henry Jasmen  melaporkan perkembangan terkait perizinan Meikarta kepada terdakwa Bily Sindoro, termasuk rencana pemberian uang kepada dinas-dinas terkait dan kepada Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.
 
Setelah keluar rekomendasi dari Pemprov Jabar, terdakwa Henry Jasmen, Fitradjadja Purnama dan Taryudi memberikan uang Rp 400 juta dan SGD 90 ribu kepada Bupati Bekasi. Lalu Rp 1,2 miliar kepada Jamaludin selaku Kadis PUPR dan Rp 400 juta kepada Neneng Ramli Nurlaili selaku  Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR.


Editor : inilahkoran