Tetap Beroperasi, MIe Gacoan di Bogor Selatan Didenda 10 Persen dari Nilai Bangunan

Satpol PP Kota Bogor akan menjatuhkan denda kepada gerai Mie Gacoan pertigaan jalan NV Sidik, jalan Pahlawan dan Jalan Bodongan, Kecamatan Bogor Selatan.

Tetap Beroperasi, MIe Gacoan di Bogor Selatan Didenda 10 Persen dari Nilai Bangunan
Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah

INILAHKORAN, Bogor - Satpol PP Kota Bogor akan menjatuhkan denda kepada gerai Mie Gacoan pertigaan jalan NV Sidik, jalan Pahlawan dan Jalan Bodongan, Kecamatan Bogor Selatan.

Gerai Mie Gacoan tersebut diberikan denda oleh Satpol PP lantaran nekat buka sebelum mendapatkan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Denda yang dijatuhkan senilai 10 persen dari nilai bangunan gerai Mie Gacoan tersebut.

Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah menuturkan, terakhir Satpol PP Kota Bogor sudah mengeluarkan Surat Peringatan kedua (SP2) sambil berkomunikasi dengan semua pihak, baik Gacoan maupun PUPR. Pihak Gacoan sudah datang ke Mako Satpol PP membawa bukti-bukti pengurusan perizinan, membawa bukti perizinan sedang di urus dan berkasnya sudah lengkap.

Baca Juga : Sip, KemenPUPR Bakal Lanjutkan Penataan Kawasan Puncak

"Lalu dikonfirmasi ke pak Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah pada Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana, ternyata sudah di approve permohonan izin PBG nya oleh DPUPR Kota Bogor, namun belum keluar. Tinggal menunggu dicetak dan keluar ketetapan retribusi daerah," ungkap Agus kepada wartawan pada Kamis 4 Juli 2024.

Agus melanjutkan, perihal mie gacoan di pertigaan Jalan Pahlawan ini dilematis, disatu sisi pihak ketiga sudah on the track sesuai dengan aturan. 

"Kalau ada mereka buat kesalahan, ya kami sudah beri peringatan dua kali. Tinggal nanti hitungan denda ketika mereka melanggar peraturan atau membangun dan operasional dahulu sebelum izin keluar. Sesuai ketentuan Perwali nomor 2 tahun 2019," tegasnya.

Baca Juga : Sempat DPO, Tersangka Andi Yatma Dijemput Paksa Aparat Polres Bogor Lantaran Menabrak Motor Jurnalis Foto

Agus menjelaskan, disatu sisi beberapa pihak ingin ketegasan dari Satpol PP Kota Bogor, agar melakukan penyegelan dahulu. Tetapi satu sisi mereka sudah mengurus bahkan dilengkapi persyaratan dan sudah di klik terakhir informasi nya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.