Tiga Tersangka Telah Ditetapkan Dalam Kasus Penculikan Dan Pengeroyokan di Karawang 

Polisi telah tetapkan tiga orang tersangka, dalam kasus penganiayaan terhadap dua warga di Karawang. Satu tersangka di tahan, sementara dua lainnya mangkir dalam pemanggilan. Terdapat satu orang lainnya, namun berstatus sebagai terlapor.

Tiga Tersangka Telah Ditetapkan Dalam Kasus Penculikan Dan Pengeroyokan di Karawang 
Polisi telah tetapkan tiga orang tersangka, dalam kasus penganiayaan terhadap dua warga di Karawang. Satu tersangka di tahan, sementara dua lainnya mangkir dalam pemanggilan. Terdapat satu orang lainnya, namun berstatus sebagai terlapor./ilustrasi

INILAHKORAN, Bandung - Polisi telah tetapkan tiga orang tersangka, dalam kasus penganiayaan terhadap dua warga di Karawang. Satu tersangka di tahan, sementara dua lainnya mangkir dalam pemanggilan. Terdapat satu orang lainnya, namun berstatus sebagai terlapor.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan dari tiga tersangka yang tersebut, satu di antaranya merupakan seorang Aparat Sipil Negara (ASN).

"Satu sudah ditahan, dua dalam tahap pemanggilan (salah satunya ASN) dan satu lainnya terlapor," kata Ibrahim, Sabtu (1/10/2022).

Ibrahim mengungkapkan motif mereka melakukan pengeroyokan terhadap dua warga, dilatarbelakangi postingan dari salah satu warga itu, yang menyinggung para tersangka. Namin belum diketahui pasti, isi postingan yang sebabkan dua warga tersebut dianiaya.

"Motifnya ada postingan di media sosial. Itu yang jadi pemicunya," ungkapnya.

Disinggung terhadap dua tersangka yang masih berkeliaran bebas, Ibrahim menghimbau untuk segera memenuhi panggilan kepolisian dan mengikmuti proses hukum.

Jika kembali mangkir dalam pemanggilan selanjutnya, Ibrahim menegaskan pihak kepolisian akan memberikan upaya hukum lainnya.

"Untuk itu kita minta memenuhi panggilan penyidik untuk segera bisa dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Sebagai informasi, para tersangka tersebut, diketahui melakukan aksi penculikan dan pengeroyokan itu, kepada Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa.

Kedua warga itu di culik dan dianiaya pada 17 September 2022 lalu. Saat kejadian, dua warga itu, mengaku berprofesi sebagai wartawan. Saat membuat laporan polisi, keduanya mengaku jadi korban penculikan dan pengeroyokan oleh pejabat di lingkungan Pempkab Karawang. (Caesar Yudistira)***


Editor : JakaPermana