Tim Akselerasi Terganjal

LANGKAH Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil membentuk Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) menuai kritik kalangan DPRD Jabar. Pasalnya, pembentukan TAP tersebut dinilai tidak memiliki payung hukum.

Tim Akselerasi Terganjal

Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Didin Supriadin mengkritisi langkah Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil yang membentuk Tim Akselerasi Pembangunan Jawa Barat sebagai upaya untuk menerapkan "dynamic governance" atau birokrasi dinamis. Dindin mempertanyakan legalitas atau dasar hukum pembentukan Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) tersebut.

Menurut Didin, Tim Akselerasi Pembangunan ini sekilas mirip dengan tim tenaga ahli pendukung staf ahli yang dibentuk di era kepemimpinan Gubernur Jawa Barat Ahmd Heryawan atau Aher.

Akan tetapi, lanjut dia, tim yang beranggotakan 13 orang itu dibubarkan karena payung hukumnya yang tidak jelas karena untuk perangkat daerah tetap harus mengacu pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No 18 tentang Perangkat Daerah Sebagai Turunannya.

"Dan yang sekarang apa bedanya, itu tim tenaga ahli pendukung staf ahli, 13 profesor doktor pun kemarin bubar, karena payung hukumnya tidak jelas. Sekarang malah diulangi lagi. Harusnya tidak diulangi," ujar dia.

Menyikapi hal tersebut, lanjut Didin, pihaknya akan segera melakukan konsultasi ke Kemendagri karena untuk perangkat daerah tetap harus berpegangan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 18 Tahun 2016.

"Di sana sangat jelas mengatur perangkat daerah, sementara di luar itu tidak ada payung hukumnya. Saya bisa pastikan tim ini tidak dibenarkan oleh Kemendagri karena tidak ada di PP 18/2016 dan UU 23/2014," kata Dindin seperti dikutip Antara, Jumat (18/1).

Lebih lanjut ia mengatakan, apabila pembentukan Tim Akselerasi Pembangunan ini mengacu pada Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUP) di DKI Jakarta, hal itu tentunya tidak bisa dijadikan dasar. Pasalnya Jabar bukanlah daerah khusus maupun istimewa.

"Tidak bisa, Pemprov Jabar mengacu pada pemerintah provinsi DKI soal tim ini. DKI kan daerah khusus, atau daerah istimewa seperti Aceh dan Yogyakarta. Mereka punya pengecualian. Jabar kan sama dengan Jateng, Jatim. Kita semua sama payung hukumnya,"kata dia.

Dengan demikian, pihaknya akan menggelar rapat komisi untuk menanyakannya langsung pada saat LKPJ (Laporan Kinerja Pertanggungjawaban) Gubernur Jawa Barat. Hingga sejauh ini Tim Akselerasi Pembangunan hanya berkutat di internal eksekutif dan tidak pernah berkutat dengan legislatif.

"Sehingga kami pertanyakan apakah Bappeda tidak cukup, malah TAP pernah pimpin rapat di Bappeda kan jadi aneh, sementara dari sisi birokrasi mereka itu siapa," kata dia. "Contohnya beberapa waktu lalu Pak Sekda Jabar bawa (salah seorang) TAP ke Amerika (studi banding badan otoritas) apa dasarnya, pakai anggaran siapa, anggaran apa, dewan juga tidak diajak, tidak dikasih tahu tiba-tiba TAP dibawa," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil mengatakan Pemprov Jawa Barat di bawah kepemimpinannya dan Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum membentuk Tim Akselerasi Pembangunan Jawa Barat sebagai upaya untuk menerapkan "dynamic governance" atau birokrasi dinamis.

"Birokrasi Dinamis adalah menyelesaikan pembangunan dengan melibatkan berbagai `stakeholder` strategis mungkin. Maka berbagai elemen pembangunan yang terdiri dari profesional, akademisi, masyarakat hingga pemangku kepentingan, dan elemen pembangunan lainnya," kata Gubernur Emil.

Tim Akselerasi Pembangunan Jawa Barat diketuai Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad), Tri Hanggono Achmad.(*)

 


Editor : inilahkoran