Tim Khodijah Somasi Pemkot Bogor

Siti Khodijah, pemilik lahan 1.987 meter di Jalan Regional Ring Road (R3) Seksi II mengirim somasi untuk Pemerintah Kota Bogor. Pasalnya, pemerintah belum juga menutup akses jalan hingga Senin (17/12/

Tim Khodijah Somasi Pemkot Bogor
INILAH, Bogor - Siti Khodijah, pemilik lahan 1.987 meter di Jalan Regional Ring Road (R3) Seksi II mengirim somasi untuk Pemerintah Kota Bogor. Pasalnya, pemerintah belum juga menutup akses jalan hingga Senin (17/12/2018) siang.
 
Kuasa hukum Khodijah sudah meninjau langsung ke lahan miliknya dan melihat hanya ada dua spanduk imbauan jalan R3 akan ditutup. Ketua Tim Kuasa Hukum, Herly Hermawan, mengatakan karena belum dibebaskan hingga 15 Desember 2018, tanah tersebut harus dikembalikan ke pemiliknya dan ditutup.
 
"Pemkot Bogor melakukan pembangkangan terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor," ujar Herly.
 
Herly melanjutkan, Pemkot Bogor dinilai lalai terhadap kepentingan umum. Mereka juga menuding Bagian Hukum Pemkot Bogor melakukan kesesatan berpikir, menunggu ketetapan eksekusi, padahal putusan akta van dading atau perdamaian tidak harus menunggu perintah. 
 
"Jadi harus dilaksanakan penutupan itu. Tetapi yang terjadi saat ini seakan-akan mengulur waktu agar itu tidak ditutup. Pada dasarnya kami menyatakan Pemkot Bogor wajib segera menutup jalan itu. Tadi pagi kami menyampaikan somasi diterima bagian umum Setdakot Bogor. Isinya 3x24 jam terhitung hari ini Pemkot Bogor harus menutup jalan. Kalau tidak dilaksanakan akan dilakukan upaya hukum lainnya," jelasnya.
 
Anggota tim, Aldo M Nainggolan menambahkan, dengan melihat fakta yang ada, Pemkot Bogor telah mencederai kesepakatan bersama akta perdamaian di PN Kota Bogor. Putusan perdamaian sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau eksekutorial. Amar dari putusan jelas, menghukum para tergugat untuk mentaati isi kesepakatan.
 
"Lantas kalau ada statamen Pemkot Bogor tidak bisa serta-merta menutup jalan tanpa adanya perintah pengadilan, hal itu jauh dari benar," tambahnya.
 
Kuasa pemilik lahan H.Salim Abdullah menuturkan, dari tahun 2014 pihaknya hanya diberikan janji-janji secara tertulis oleh Pemkot Bogor. Awalnya disepakati ruislag karena katanya pemilik lahan tidak mau dibayar uang. Saat ini pemilik lahan mau dibayar, tetapi tidak ada juga pembayaran sepersepun.
 
"Saya masih menyimpan bukti dari tahun 2014. Terkait ada statemen Wali Kota Bogor yang menyatakan akan membayar bulan Januari 2019 itu hanya janji manis saja," terangnya. 
 
Terpisah Pengamat Hukum Kota Bogor Dwi Arsywendo mengatakan, dirinya menyetujui dengan langkah tim kuasa hukum pemilik lahan di R3 bahwa Pemkot Bogor harus patuh kepada putusan perdamaian di PN Bogor.
 
"Kalau soal R3 ini dibawa ke ranah pidana juga bisa, jadi sebaiknya Pemkot Bogor melakukan apa yang dalam akta perdamaian," sebutnya.


Editor : inilahkoran