Tindak Pelanggar Perda

INILAH, Bandung,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jawa Barat berusaha keras melakukan penindakan pelanggar perda. 2019 ini mereka menargetkan 150 kasus tuntas.

Tindak Pelanggar Perda


INILAH, Bandung,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jawa Barat berusaha keras melakukan penindakan pelanggar perda. 2019 ini mereka menargetkan 150 kasus tuntas.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jawa Barat, Haryadi Wargadibrata menuturkan saat ini sudah menyelesaikan sekitar 40 kasus pelanggar Perda.

“Sekitar 110 kasus lagi masih kita tangani. Mudah-mudahan akhir tahun 2019 ini target penanganan bisa terselesaikan," jelas Haryadi dalam acara rapat koordinasi sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Hotel Katulistiwa, Sumedang, akhir pekan lalu.

Menurut Haryadi, Sekretariat PPNS telah dibentuk sejak tahun 2014 lalu. Pembentukan sekretariat dimaksudkan untuk memberikan ruang kegiatan PPNS yang berada di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsinya sehingga, akan mempermudah dalam pelaksanaan penegakan peraturan daerah.

Lebih lanjut Haryadi menuturkan salah satu makna otonomi daerah menurut undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakatnya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Bertitik tolak dari pengertian tersebut, maka konsekuensi logis dan yuridis setiap pelaksanaan urusan yang sudah didesentralisasikan kepada daerah otonom harus diatur dalam peraturan perundang-undangan daerah berupa Perda," jelasnya.

Haryadi mengatakan setiap peraturan daerah yang tidak ditaati oleh subyek hukum, akan  dilakukan penegakan oleh Satpol-PP dan dalam tahap penyidikan untuk mengungkap pelanggaran tersebut dilakukan oleh PPNS. 

Halaman :


Editor : tantan