Tok! Pemprov dan DPRD Jabar Sepakati Penetapan Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan

Pemprov dan DPRD Jabar Sepakati Penetapan Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan

Tok! Pemprov dan DPRD Jabar Sepakati Penetapan Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan
Pemprov dan DPRD Jabar Sepakati Penetapan Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan. (Yuliantono)

NILAHKORAN, Bandung - Pemerintah provinsi (Pemprov) dan DPRD Jawa Barat (Jabar) sepakati penetapan peraturan daerah (Perda), tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dalan rapat paripurna baru-baru ini.

Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan kata Wakil Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari, telah dirampungkan tim Pansus VII dan telah mendapatkan fasilitas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ineu berharap Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin dapat menindaklanjuti, sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga : Pemprov Jabar Terbitkan SE, ASN dan Pegawai BUMD Terlibat Judi Siap-Siap Disanksi

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras Pansus VII serta pihak terkait yang telah mendukung penyelesaian tugas Pansus VII,” ucap.

Sementara Pj Gubernur Bey Machmudin menyambut baik dengan hadirnya Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, dimana harapannya mampu mendongkrak perekonomian masyarakat.

"Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pariwisata dapat menjadi motor penggerak perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian budaya serta lingkungan lokal," harapnya. 

Baca Juga : PPDB Jabar Tahap Dua, Tes Kompetensi Jalur Prestasi CPD Tanggal 1-2 Juli 2024

Selain penetapan Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, DPRD Jabar juga melakukan paripurna mengenai pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2023. 

Halaman :


Editor : Bsafaat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.