ULP Kota Bogor Jawab Sanggahan Tiga Peserta Tender RSUD

Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bogor tela memberikan jawaban sanggahan proses lelang mega proyek Pembangunan Gedung Perawatan Blok 3, pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor. Sebelumnya, ada sanggahan dari salah satu peserta lelang, yang menduga terdapat banyak kejanggalan dalam proses lelang.

ULP Kota Bogor Jawab Sanggahan Tiga Peserta Tender RSUD

INILAH, Bogor - Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bogor tela memberikan jawaban sanggahan proses lelang mega proyek Pembangunan Gedung Perawatan Blok 3, pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor. Sebelumnya, ada sanggahan dari salah satu peserta lelang, yang menduga terdapat banyak kejanggalan dalam proses lelang.

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Setdakot Bogor yang juga Ketua ULP Kota Bogor Henny Nurliani menuturkan, sanggahan yang dilakukan pihak PT PP Urban, PT MAM Energindo dan PT Modern Widya Tehnical, terhadap lelang proyek pembangunan gedung perawatan blok 3 RSUD Kota Bogor secara umum sudah ditanggapi sesuai mekanisme yang berlaku. 

"Semua prosesnnya sudah selesai. Sanggahan juga sudah dijawab sesuai mekanisme yang berlaku," ungkap Henny kepada wartawan pada Selasa (11/6/2019) siang.

Henny melanjutkan, secara umum semua proses sudah berjalan sesuai dengan jadwal. Bahkan kini proses mega proyek yang menelan anggaran Rp101 miliar tersebut, tengah ditindak lanjuti jajaran RSUD Kota Bogor dengan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ).

"Hasilnya sudah disampaikan ke RSUD untuk ditindak lanjuti. Pihak RSUD juga bakal memproses ini semua dengan SPPBJ," tambahnya. 

Sementara sebelumnya ada sanggahan dari peserta tender sehubungan dengan hasil evaluasi lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bogor, dengan dokumen berita acara hasil pemilihan no.602.1/08/blok 3/rsud/v/2019 tgl 16 mei 2019.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, proses lelang tersebut diduga telah terjadi kesalahan evaluasi dan kecurangan, serta adanya indikasi persekongkolan atau pengaturan proyek. Menurutnya, apabila kecurangan ini terbukti maka tender harus dibatalkan atau tender ulang. (Rizki Mauludi)


Editor : Doni Ramdhani