Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Arsan Latif Ditahan Langsung Kejati Jabar

Eks PJ Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, ditahan oleh Kejati dalam perkara korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, Senin (13/7/2024). Arsan langsung di giring ke Rutan Kelas IA Bandung atau Rutan Kebon Waru, sampai nantinya persidangan.

Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Arsan Latif Ditahan Langsung Kejati Jabar

INILAHKORAN, Bandung - Eks PJ Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, ditahan oleh Kejati dalam perkara korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, Senin (13/7/2024). Arsan langsung di giring ke Rutan Kelas IA Bandung atau Rutan Kebon Waru, sampai nantinya persidangan.

"Sodara (AL) ditahan selama 20 hari terhitung dari 15 Juli sampai 3 Agustus di Rutan Kelas Satu Bandung," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto usai penangkapan di Kejati Jabar, Senin malam.

Jauh sebelumnya, Arsan Latif sendiri, diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar. Sebelum ditahan, Arsan sempat menjalani pemeriksaan oleh Kejati Jabar. Dia diperiksa sejak pukul 10:00 WIB hingga akhirnya keluar pada dari Gedung Kejati Jabar pada pukul 20:29 WIB.

Baca Juga : Dipilih jadi Kampung Pengawasan Partisipatif, Bawaslu KBB: Warga Kampung Rancatiis Desa Galanggang Dikenal Guyub dan Aware Pilkada

Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar, pada Rabu (5/6/2024) sesuai dengan surat TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024. Arsan yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri ini dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Dalam kasus ini tersangka Arsan Latif telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

Kemudian, Arsan memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014. Hal itu dilakukan ntuk mengarahkan PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka.

Baca Juga : FOTO: Hari Pertama Masuk Siswa SD di Bandung

Sebagai informasi, perkara korupsi Pasar Cigasong ini total ada empat orang tersangka, yaitu, Andi Nurmawan, Maya, Arsan Latif, dan ada anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, sekaligus Kepala BPKSDM Pemkab Majalengka, Irfan Nur Alam.

Halaman :


Editor : JakaPermana