Usai Ditangkap Gara-gara Narkoba, Virgoun Jalani Rehabilitasi 3 Bulan

Musisi Virgoun akan menjalani rehabilitasi selama 3 bulan usai dibekuk polisi gara-gara penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Usai Ditangkap Gara-gara Narkoba, Virgoun Jalani Rehabilitasi 3 Bulan
Musisi Virgoun akan menjalani rehabilitasi selama 3 bulan usai dibekuk polisi gara-gara penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (antara foto)

INILAHKORAN, Bandung- Musisi Virgoun akan menjalani rehabilitasi selama 3 bulan usai dibekuk polisi gara-gara penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Keputusan Virgoun jalani rehabilitasi tiga bulan terkait kasus narkoba, itu berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) DKI Jakarta.

Tak hanya Virgoun yang jalani rehabilitasi tetapi juga dua tersangka lain yakni PA (20) dan BH (37).

Baca Juga : Polisi Tangkap Pemasok Sabu ke Virgoun, Ternyata Orang Dekat

"Ketiganya akan dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M 
Syahduddi saat konferensi pers di Jakarta Barat, Selasa.
 
Syahduddi menjelaskan, dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik bahwa memang ketiga orang tersangka ini masih kita kategorikan sebagai penyalahgunaan narkotika.
 
"Karena memang ketiga orang ini dari aspek barang bukti yang kita amankan juga pendalaman yang kita lakukan tidak ada jaringan (pengedar narkoba)," katanya.

 Sementara itu, untuk pemasok narkoba jenis sabu kepada Virgoun Tambunan Putra (VTP) dan PA, polisi menyebutkan masih didalami dan telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
 
Kemudian terkait adanya indikasi tersangka lain dalam kasus ini dari anggota atau kru band yang dimotori oleh VTP tersebut masih didalami.
 
"Dari pendalaman penyidik, memang saat ini baru didapat satu orang, yakni BH ini, yang bersangkutan mengakui memberikan ataupun menjadi perantara pembelian narkotika jenis sabu dari seseorang kemudian diserahkan ke VTP ini," katanya.

Penyidik sedang mendalami adanya kemungkinan keterlibatan orang lain yang sering berinteraksi atau berhubungan dengan VTP. "Itu akan kami lakukan," katanya.

Baca Juga : Hubungan Virgoun dengan Wanita Berinisial PA Ditelusuri Polisi Usai Keduanya Postif Konsumsi Narkoba

Ketiganya juga telah dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I.

Halaman :


Editor : Bsafaat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.