Wahid Terima Hadiah Mobil hingga Menginap di Hotel Berbintang

INILAH, Bandung- Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein menerima gratifikasi mulai dari uang, mobil mewah hingga dibayarkan menginap di hotel berbintang.

Wahid Terima Hadiah Mobil hingga Menginap di Hotel Berbintang
Wahid Husein di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung, Rabu (5/12)
INILAH, Bandung- Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein menerima gratifikasi mulai dari uang, mobil mewah hingga dibayarkan menginap di hotel berbintang.
 
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan gratifikasi terhadap Wahid Husein di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (5/12).
 
Dalam dakwaannya tim JPU KPK Tri Mulyono menyebutkan, terdakwa sebagai Kalapas Sukamiskin menerima hadiah berupa uang dan sejumlah barang dari warga binaan Lapas Sukamiskin.
 
"Sebagian besar hadiah itu diterima terdakwa melalui Hendry Saputra yang berperan sebagai staf dan sopir pribadinya," katanya. 
 
Terdakwa Wahid Husein menerima hadiah dari beberapa warga binaan, pertama dari Fahmi Darmawansyah satu unit mobil double cabin 4x4
Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sandal merek Kenzo. Lalu sebuah tas clutch bag merek Luis Vuitton dan uang total Rp 39.500.000.
 
Kemudian dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan berupa uang dengan total Rp 63.390.000, dan dari Fuad Amin Imron berupa uang dengan total Rp 71 juta, dan fasilitas peminjaman mobil Toyota Innova, serta dibayari menginap selama dua malam di Hotel Ciputra 2 Surabaya. 
 
"Seharusnya patut diduga bahwa sejumlah hadiah itu diberikan lantaran mereka (Fahmi, Tubagus, dan Fuad) sebagai warga binaan telah mendapatkan berbagai fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin," ujarnya. 
 
Atas perbuatannya Wahid Husein didakwa pasal 12 hurup b sebagaimana dakwaan primair, dan pasal 11 undang-undang Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair.


Editor : inilahkoran