Yusfitriadi : Diberhentikannya Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Berdampak ke Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi mengapresiasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah tegas memberhentikan Hasyim Asy'ari baik dari jabatanya sebagai ketua maupun sebagai anggota Komisi Pemilihan KPU

Yusfitriadi : Diberhentikannya Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Berdampak ke Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024
Hasyim Asy'ari

INILAHKORAN, Bogor - Pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi mengapresiasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah tegas memberhentikan Hasyim Asy'ari baik dari jabatanya sebagai ketua maupun sebagai anggota Komisi Pemilihan KPU-RI. 

"Saya  mengapresiasi kepada DKPP yang telah memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari baik dari jabatanya sebagai ketua KPU RI maupun sebagai anggota KPU RI. walaupun keputusan ini dinilai sangat terlambat," ucap Yusfitriadi kepada wartawan, Kamis, 4 Juli 2024.

Yusfitriadi menuturkan bahwa keputusan DKPP terbilang terlambat, dan seharusnya dilakukan di persidangan kasus yang sama sebelumnya.

Baca Juga : Tetap Beroperasi, MIe Gacoan di Bogor Selatan Didenda 10 Persen dari Nilai Bangunan

'Seharusnya DKPP memberikan sanksi pemberhentian ketika kasus yang sama sebelumnya. Dimana Hasyim terbukti bersalah telah melakukan perbuatan asusila dan gratifikasi kepada "Wanita Emas". DKPP hanya memberikan vonis peringatan keras terakhir. Seharusnya langsung diberhentikan, karena kasus etik itu bukan akumulatif," tutur Yusfitriadi.

Ia menambahkan kasus asusila terhadap salah seorang anggota Panita Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa ini terjadi pada tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 namun diputus setelah adanya kepastian keterpilihan Anggota Legislatif dan pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga disini terlihat putusan DKPP juga sangat mengandung politis. 

Lalu, dalam prespektif Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 bagaimana pengaruhnya ? 

Baca Juga : Sip, KemenPUPR Bakal Lanjutkan Penataan Kawasan Puncak

"Untungnya, dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 posisi KPU RI tidak mempunyai peran signifikan. Peran KPU-RI hanya pada ranah regulasi dalam hal ini Peraturan KPU dan berbagai variabel turunanya. Sisanya merupakan peran dari KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota. Begitupun dengan pengelolaan anggaran. Sumber anggaran Pilkada Serentak 2024 bersumber dari APBD Propinsi dan Kabupaten/kota masing-masing hingga Pilkada tidak terpengaruh," tambahnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti